Ombudsman Temukan Hunian Bak Apartemen di Lapas Cibinong

Madalin
Fasilitas mewah yang ditemukan Ombudsman saat sidak di Lapas Cibinong.
Dokumentasi fasilitas dan bangunan terpisah yang ditemukan Ombudsman RI saat melakukan inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu 23 September 2026. (Tangkap layar Ombudsman RI)

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengatakan pemeriksaan akan mencakup sarana dan prasarana, administrasi, standar pelayanan, serta aspek pengamanan di Lapas Cibinong.

“Kami telah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap sarana, prasarana, administrasi, serta pelaksanaan standar pelayanan dan pengamanan di Lapas Cibinong. Informasi yang disampaikan Ombudsman menjadi bagian dari bahan yang akan kami dalami secara objektif,” ujar Mashudi.

Mashudi juga menegaskan bahwa seluruh informasi perlu diverifikasi sebelum kesimpulan diambil.

“Kami menghormati fungsi pengawasan Ombudsman RI. Setiap masukan tentu menjadi bahan evaluasi. Pada saat yang sama, seluruh informasi perlu diverifikasi secara utuh agar kesimpulan yang diambil benar-benar berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Menurut Mashudi, prinsip kesetaraan harus berlaku bagi seluruh warga binaan.

“Setiap warga binaan memiliki hak dan kewajiban sesuai ketentuan. Karena itu, apabila terdapat informasi mengenai perlakuan atau fasilitas yang diduga tidak sesuai ketentuan, hal tersebut akan kami periksa dan pastikan faktanya,” ungkapnya.

Ditjenpas juga menyatakan akan mengambil tindakan apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran oleh petugas, tetapi tidak akan mendahului hasil pemeriksaan. (***)

 

Penulis: K'WauEditor: Madalin Maulisa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *