Ombudsman Temukan Hunian Bak Apartemen di Lapas Cibinong

Madalin
Fasilitas mewah yang ditemukan Ombudsman saat sidak di Lapas Cibinong.
Dokumentasi fasilitas dan bangunan terpisah yang ditemukan Ombudsman RI saat melakukan inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu 23 September 2026. (Tangkap layar Ombudsman RI)

Perkembangan terbaru pada Kamis (24/9/2026), Ombudsman mengungkap keterangan dari salah seorang penghuni fasilitas khusus tersebut.

Menurut Syafrida, penghuni yang diwawancarai mengaku membayar sejumlah uang untuk menempati bangunan tersebut. Ombudsman belum mengungkap besaran uang yang disebut dibayarkan.

“Kemudian berkenaan dengan terkait dengan apakah ada bayaran, berdasarkan wawancara kami lakukan pada saat itu yang terutama yang menghuni rumah memang dia membayar sejumlah tapi tidak disebutkan angkanya, dan itu memang dikomersialkan,” kata Syafrida.

Ombudsman masih melakukan pendalaman mengenai mekanisme pembayaran dan pihak yang menerima uang tersebut.

Syafrida juga menyebut pihaknya menerima informasi mengenai dugaan pungutan kepada keluarga warga binaan yang melakukan kunjungan.

Namun, ia menegaskan belum jelas apakah pungutan tersebut dilakukan petugas atau sesama warga binaan.

Pemeriksaan pada 23 September juga diwarnai hambatan ketika tim Ombudsman hendak mengakses area belakang lapas.

Ombudsman menyebut tim telah membawa surat tugas dan menggunakan atribut lembaga.

Namun, akses menuju area tertentu sempat terhambat hingga terjadi cekcok dan aksi saling dorong dengan petugas keamanan.

Salah seorang anggota tim disebut sempat mengalami kaki terjepit.

Fikri mengatakan kondisi tersebut membuat tim semakin ingin mengetahui apa yang terdapat di area yang dibatasi tersebut.

“Tentu kami semakin bertanya, ada apa kok kami dihalang-halangi. Setelah ketemu di sana, ternyata banyak sekali rumah yang diduga narapidana ada di dalam sana,” ujarnya.

Ombudsman kemudian berhasil memasuki area tersebut dan menemukan bangunan-bangunan yang menjadi temuan dalam pemeriksaan.

Sidak pada 23 September bukan pemeriksaan pertama Ombudsman di Lapas Cibinong tahun ini.

Pada sidak sebelumnya yang dilakukan pada Juli 2026, Ombudsman menyebut timnya tidak mendapatkan izin untuk masuk dan melakukan pemeriksaan.

Pada kunjungan kedua, hambatan serupa kembali terjadi sebelum akhirnya tim dapat memasuki sejumlah area.

Ombudsman kemudian menyampaikan sejumlah tindakan korektif yang diminta kepada Ditjenpas.

Syafrida mengatakan fasilitas khusus tersebut diminta untuk dibongkar dalam waktu kurang dari satu bulan.

“Kami akan minta secepat-cepatnya. Kami akan melakukan sidak lagi mungkin kurang dari sebulan ini nanti,” kata Syafrida.

Ombudsman juga meminta agar warga binaan yang diduga menempati fasilitas khusus dikembalikan ke blok hunian sesuai ketentuan.

Selain itu, pengamanan di kawasan lapas diminta diperketat dan dua akses keluar di bagian belakang yang ditemukan saat pemeriksaan diminta ditutup.

Ombudsman juga meminta adanya evaluasi terhadap jajaran pimpinan Lapas Cibinong.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah merespons temuan Ombudsman dengan membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi.

Penulis: K'WauEditor: Madalin Maulisa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *