Hukum  

Jaksa Agung dan Firman Jaya Daeli Bahas Supremasi Hukum dan Keadilan

Madalin
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Firman Jaya Daeli membahas supremasi hukum.
Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin berdialog dengan Ketua Dewan Pembina Puspolkam Indonesia Firman Jaya Daeli mengenai supremasi hukum dan keadilan di Indonesia, Kamis (24/9/2026). Foto: Istimewa

IndonesiaBerdaulat.com, Jakarta – Penguatan supremasi hukum dan kualitas penegakan keadilan menjadi topik dalam pertemuan Jaksa Agung RI Prof. Dr. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.H. dengan Ketua Dewan Pembina Puspolkam Indonesia Firman Jaya Daeli, Kamis (24/9/2026).

Pertemuan dialog dan diskusi tersebut berlangsung di ruang kerja Jaksa Agung, Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. Firman Jaya Daeli diketahui pernah menjadi anggota Komisi Politik dan Hukum DPR RI serta anggota MPR RI.

Dalam pertemuan itu, pembahasan diarahkan pada posisi Kejaksaan RI dalam pembangunan sistem hukum nasional serta kaitannya dengan prinsip konstitusi, demokrasi, Pancasila dan negara hukum Indonesia.

Menurut Firman Jaya Daeli, institusi Kejaksaan RI di bawah kepemimpinan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah melakukan berbagai pembenahan kelembagaan.

Firman, yang disebut pernah terlibat sebagai tim perumus sejumlah undang-undang di bidang hukum dan pemerintahan, menilai perubahan di lingkungan Kejaksaan mencakup aspek kelembagaan, instrumen hukum, struktur organisasi hingga budaya kerja.

Dalam pandangannya, transformasi tersebut menempatkan Kejaksaan sebagai salah satu institusi strategis dalam penyelenggaraan sistem hukum Indonesia.

Firman juga mengaitkan perkembangan kelembagaan Kejaksaan dengan upaya membangun Indonesia yang berlandaskan sistem konstitusi, amanat kerakyatan, supremasi hukum, tradisi demokrasi, ideologi Pancasila dan prinsip negara hukum.

Pembahasan dalam pertemuan tersebut turut menyinggung peran Korps Adhyaksa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Menurut Firman, Kejaksaan memiliki posisi yang penting dalam upaya menjaga dan menjalankan supremasi hukum serta keadilan dalam kehidupan demokratis dan konstitusional.

Peran tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tugas, fungsi, tanggung jawab dan kewenangan Kejaksaan sebagaimana diatur dalam kerangka hukum yang berlaku.

Dalam konteks tersebut, keberadaan institusi penegak hukum tidak hanya berkaitan dengan penanganan perkara, tetapi juga dengan bagaimana sistem hukum dapat memberikan kepastian dan rasa keadilan kepada masyarakat.

Firman menilai kualitas kelembagaan penegak hukum perlu terus berkembang seiring dengan dinamika kehidupan bernegara.

Pertemuan Jaksa Agung dan Firman Jaya Daeli juga membahas pentingnya hubungan antara kelembagaan Kejaksaan dengan penerapan prinsip-prinsip konstitusi.

Menurut pandangan yang disampaikan Firman, supremasi hukum perlu ditempatkan dalam kerangka hukum yang berkemanusiaan, berkerakyatan dan berkeadilan.

Hal tersebut menjadi bagian dari upaya membangun kehidupan bernegara yang menjadikan hukum sebagai salah satu fondasi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Ia juga menekankan pentingnya hubungan struktural dan fungsional antara institusi penegak hukum dengan agenda pembumian nilai-nilai konstitusi serta supremasi hukum.

Dalam kerangka tersebut, perkembangan kelembagaan Kejaksaan diharapkan tetap berjalan seiring dengan kebutuhan masyarakat dan dinamika sistem ketatanegaraan.

Diskusi tersebut pada akhirnya menempatkan kualitas penegakan hukum sebagai bagian dari agenda pembangunan Indonesia.

Kejaksaan, sebagai salah satu institusi penegak hukum, memiliki tugas dan kewenangan yang berkaitan dengan berbagai aspek dalam sistem hukum nasional.

Pelaksanaan kewenangan tersebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan kepastian hukum dan keadilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Firman memandang pengembangan kelembagaan Kejaksaan perlu terus diarahkan agar memberikan manfaat dan dampak bagi kehidupan masyarakat.

Pertemuan antara Jaksa Agung dan Ketua Dewan Pembina Puspolkam Indonesia tersebut menjadi ruang dialog mengenai hubungan antara reformasi kelembagaan, supremasi hukum, demokrasi konstitusional dan cita-cita Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu, adil dan makmur.

Penulis: K'WauEditor: Madalin Maulisa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *