Ombudsman Temukan Hunian Bak Apartemen di Lapas Cibinong

Madalin
Fasilitas mewah yang ditemukan Ombudsman saat sidak di Lapas Cibinong.
Dokumentasi fasilitas dan bangunan terpisah yang ditemukan Ombudsman RI saat melakukan inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu 23 September 2026. (Tangkap layar Ombudsman RI)

IndonesiaBerdaulat.com, Jakarta — Ombudsman Republik Indonesia menemukan sejumlah fasilitas tidak biasa saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (23/9/2026).

Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman menemukan bangunan terpisah di bagian belakang kompleks lapas yang memiliki fasilitas menyerupai hunian mandiri atau apartemen mini.

Temuan itu menjadi bagian dari pemeriksaan Ombudsman terhadap penyelenggaraan pelayanan dan pengamanan di Lapas Cibinong.

Sidak pada 23 September merupakan kunjungan kedua Ombudsman ke lapas tersebut sepanjang 2026.

Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin mengatakan tim menemukan lebih dari 10 kamar yang berada di area terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya.

Kamar-kamar tersebut diperkirakan berukuran sekitar tipe 36 dan dilengkapi sejumlah fasilitas rumah tangga, antara lain ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, serta perlengkapan memasak.

Fikri menggambarkan fasilitas yang ditemukan timnya memiliki kelengkapan yang tidak seperti sel hunian biasa.

“Bagus, bagus sekali. Standar apartemen. Artinya walaupun kecil-kecil, kelengkapannya semua ada. Kelengkapan alat rumah tangga semua ada,” kata Fikri.

Menurut laporan yang disampaikan Ombudsman, sekitar enam hingga tujuh warga binaan diduga berada di area khusus tersebut saat pemeriksaan berlangsung.

Ombudsman juga memperoleh keterangan bahwa bangunan tersebut disebut sebagai tempat istirahat petugas.

Namun, Anggota Ombudsman Syafrida Rachmawati Rasahan mempertanyakan kesesuaian antara peruntukan yang disampaikan dengan kondisi fasilitas yang ditemukan di lapangan.

“Pengakuannya tadi untuk petugas, tapi secara fasilitas itu bukan untuk petugas, saya bisa pastikan,” kata Syafrida.

Ombudsman kemudian meminta agar temuan tersebut diverifikasi dan ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Selain bangunan dengan fasilitas lengkap, Ombudsman juga menyebut menemukan sejumlah kendaraan di area yang terpisah tersebut.

Salah satunya disebut berupa Toyota Alphard. Temuan kendaraan itu menjadi bagian dari hal yang akan didalami lebih lanjut terkait penggunaan area khusus di dalam kompleks lapas.

Ombudsman belum menyimpulkan siapa pemilik atau pengguna kendaraan tersebut.

Hal yang sama berlaku terhadap sejumlah barang lain yang ditemukan selama pemeriksaan.

Temuan di lapangan masih perlu diverifikasi untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab dan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan pemasyarakatan.

Dalam penyisiran, Ombudsman juga mengungkap adanya minuman beralkohol di salah satu kulkas serta botol bekas minuman beralkohol di tempat pembuangan sampah kawasan lapas.

Syafrida menyatakan pihaknya belum dapat memastikan apakah minuman tersebut berkaitan dengan petugas atau warga binaan.

“Minuman keras itu bisa petugas, dugaan ya, bisa petugas atau bisa napi,” katanya.

Karena itu, temuan tersebut masih menjadi bagian dari proses pendalaman.

Penulis: K'WauEditor: Madalin Maulisa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *