Indonesiaberdaulat.com, Labuan Bajo – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo mengadakan pembentukan dan rapat koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) di Kabupaten Manggarai Barat pada Jumat, 4 Oktober 2024.
Rapat tersebut digelar di Meeting Room Hotel Zasgo, Labuan Bajo, dan dihadiri oleh berbagai instansi penegak hukum, di antaranya Kodim Manggarai, Kepolisian Resor Manggarai Barat, Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Kemenag Manggarai Barat, Balai Taman Nasional Komodo, BAIS TNI, BIN Manggarai Barat, Badan Kesbangpol Manggarai Barat, serta dinas terkait seperti Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Pariwisata, serta Satpol PP Manggarai Barat. Perangkat daerah lainnya seperti Camat Komodo, Lurah Labuan Bajo, dan perangkat Desa Binaan Imigrasi Desa Batu Cermin juga turut terlibat dalam pengawasan orang asing.
Argayuna Nur Indrawan, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, menyatakan, “Dengan terbentuknya Tim Pora di Kabupaten Manggarai Barat, dapat tercipta pertukaran data dan informasi antarinstansi terkait keberadaan orang asing di wilayah ini, serta memberikan saran dan pertimbangan mengenai tindakan preventif maupun represif terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing.”
Rapat koordinasi ini bertujuan memperkuat sinergi antarinstansi dalam mengawasi keberadaan dan aktivitas warga negara asing, khususnya di kawasan pariwisata Labuan Bajo yang semakin berkembang.
Dalam rapat tersebut, para peserta juga membahas tantangan dalam pengawasan orang asing, termasuk meningkatnya jumlah wisatawan asing akibat dibukanya penerbangan langsung dari Malaysia.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Imigrasi Labuan Bajo, Jaya Mahendra, yang diwakili oleh Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Christian Prantigo, menyampaikan bahwa peningkatan wisatawan mancanegara yang datang membawa dampak positif bagi perekonomian lokal dan pengembangan sektor pariwisata.
Namun, di balik peluang tersebut, tantangan dalam pengawasan terhadap orang asing juga harus dihadapi.
Christian juga menekankan bahwa, sesuai dengan kebijakan selektif yang diatur dalam Undang-Undang Keimigrasian, visa hanya diberikan kepada orang asing yang memberikan manfaat dan tidak membahayakan keamanan dan ketertiban di wilayah Indonesia.
Namun, potensi pelanggaran masih ada, sehingga perlu dibentuk Tim Pora untuk mengawasi keberadaan orang asing.
Dwi Fachrizal Para Sagara, Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian, menjelaskan bahwa Tim Pora berfungsi untuk melakukan koordinasi, pertukaran data, dan pengumpulan informasi terkait keberadaan orang asing, mulai dari tingkat desa atau kelurahan hingga provinsi.
“Dengan kerjasama yang erat antar anggota Tim Pora, mari kita ciptakan labuan bajo sebagai destinasi yang aman nyaman dan tentunya berbudaya,” ungkap Dwi. (rls)













