Indonesiaberdaulat.com, Sukabumi Jabar – Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami, menyampaikan nota pengantar terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024 dalam rapat paripurna DPRD yang berlangsung di ruang Rapat DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (25/9/2024).
Dalam sambutan tertulisnya, Bupati menjelaskan bahwa perubahan APBD dilakukan untuk menyesuaikan program-program dengan perkembangan terkini, serta memastikan bahwa pelaksanaan anggaran sesuai dengan regulasi yang berlaku, baik dari sisi penerimaan maupun pengeluaran daerah.
Bupati menegaskan bahwa perubahan ini akan diprioritaskan pada kebutuhan belanja wajib yang bersifat mengikat, terutama terkait gaji dan tunjangan pegawai, serta beberapa program prioritas lainnya.
Perubahan ini juga diperlukan untuk menyesuaikan dana alokasi khusus baik fisik maupun non-fisik, pengeluaran belanja tak terduga, serta penyesuaian usulan dari berbagai perangkat daerah terkait pergeseran antar rincian objek belanja.
Lebih lanjut, Bupati menekankan bahwa meskipun perekonomian saat ini menunjukkan perbaikan, sektor pangan dan energi tetap menjadi perhatian utama karena menjadi penyebab utama inflasi yang berpotensi berdampak pada penerimaan negara yang masih berfluktuasi.
Untuk menghadapi tantangan tersebut, pemerintah daerah terus mengupayakan optimalisasi peningkatan pendapatan daerah, penyesuaian target PAD, serta penyelarasan kebijakan terkait dana transfer dari pemerintah pusat dan provinsi.
“Beberapa langkah tersebut secara garis besar diharapkan dapat mengatasi kondisi yang ada, karena kebijakan yang diambil dalam perubahan APBD tahun anggaran 2024 untuk menyesuaikan sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2023 serta percepatan penyerapan anggaran belanja tahun 2024,” ungkap Bupati.
Ia berharap Raperda tentang perubahan APBD 2024 dapat disempurnakan oleh anggota legislatif untuk mendukung pembangunan di Kabupaten Sukabumi. (Yusuf Kamaludin)













