Indonesiaberdaulat.com — Batam, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam berhasil mengamankan dua warga negara Filipina yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dari Pemerintah Filipina.
Kedua WNA tersebut diduga terlibat dalam kejahatan transnasional.(21/08)
Kronologi Penangkapan
Pada tanggal 19 Agustus 2024, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh empat warga negara Filipina di Batam Center.
Berdasarkan informasi awal, kedatangan mereka diatur oleh seorang warga negara Singapura berinisial ZJ.
Setelah melakukan pengumpulan bahan keterangan dan pengecekan perlintasan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, identitas keempat WNA Filipina tersebut terungkap:
- AG – Paspor No. P54692058, tiba pada 18 Agustus 2024
- WG – Paspor No. P3953869C, tiba pada 16 Agustus 2024
- SG – Paspor No. P0414405C, tiba pada 18 Agustus 2024
- KO – Paspor No. P7671460A, tiba pada 18 Agustus 2024
Keempat orang ini memasuki Indonesia dengan menggunakan bebas visa kunjungan wisata selama 30 hari.
Pengembangan Kasus
Hasil investigasi menunjukkan bahwa keempat WNA Filipina ini masuk dalam daftar pencarian orang sesuai surat permintaan dari Department of Justice, Bureau of Immigration, Filipina, tertanggal 19 Agustus 2024. Mereka didakwa terlibat dalam kejahatan transnasional.
Tim Inteldakim juga menemukan bahwa ZJ, warga negara Singapura yang membantu kedatangan mereka, telah memesan empat kamar hotel di kawasan Batam Center dan mengantar keempat WNA Filipina tersebut.
Berdasarkan informasi pengintaian, Tim Inteldakim mengetahui bahwa SG dan KO berencana meninggalkan Indonesia melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center.
Penangkapan dan Tindakan Lanjut
Pada 20 Agustus 2024, Tim Inteldakim berkoordinasi dengan Petugas Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Batam Center dan berhasil mengamankan SG dan KO saat mereka mencoba meninggalkan Indonesia.
Identitas kedua WNA Filipina ini dipastikan melalui pengecekan paspor.
Keduanya kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Pada tanggal 21 Agustus 2024, SG dan KO diserahkan kepada Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Indonesia untuk selanjutnya diserahkan kepada pihak berwajib Filipina.
Sementara itu, proses pengejaran terhadap AG masih terus dilakukan oleh Tim Imigrasi.













