Hukum  

Penangkapan Warga Negara Singapura yang Diduga Melakukan Tindak Pidana Keimigrasian di Kota Batam

Indonesia Berdaulat
Penangkapan Warga Negara Singapura yang Diduga Melakukan Tindak Pidana Keimigrasian di Kota Batam

Indonesiaberdaulat.com — Batam, Tim Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam berhasil mengamankan seorang warga negara Singapura berinisial NF (38) yang diduga melakukan tindak pidana keimigrasian di kawasan Lubuk Baja, Kota Batam, (26/8).

Kronologi Penangkapan
Pada hari Kamis, 2 Mei 2024, sekitar pukul 18.00 WIB, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan keberadaan seorang warga asing yang tinggal secara ilegal di sebuah perumahan di kawasan Lubuk Baja.

Setelah melakukan penelusuran dan pengamatan, tim memutuskan untuk memasuki rumah yang dicurigai tersebut.

Di dalam rumah, petugas menemukan seorang warga negara Singapura berinisial NF.

Saat diminta menunjukkan dokumen keimigrasian atau identitas, NF tidak dapat memberikan dokumen keimigrasian atau dokumen identitas apapun.

Berdasarkan hasil investigasi oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian, diketahui bahwa NF telah masuk ke Indonesia secara ilegal sekitar bulan September 2021.

NF mengaku memasuki wilayah Indonesia dengan menggunakan kapal boat dari Changi, Singapura, dan masuk ke Pulau Batam melalui perairan Batu Ampar.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari hasil pemeriksaan, bahwa WN Singapura berinisial NF patut diduga melakukan Tindak Pidana Keimigrasian :

  1. Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni “Setiap Orang Asing yang masuk dan/atau berada di wilayah Indonesia yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).” Dan/atau patut diduga melakukan Tindak Pidana Keimigrasian;
  2. Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menyatakan bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja masuk atau keluar Wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777