Indonesiaberdaulat.com, Jakarta – Dugaan kriminalisasi terhadap Martias Tanjung semakin menguat setelah ia, yang sebelumnya berstatus saksi, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang telah memiliki putusan pengadilan.
George Elkel, kuasa hukum Martias, mengungkapkan bahwa tindakan ini diduga merupakan bagian dari praktik penyalahgunaan kekuasaan oleh oknum tertentu dalam sistem hukum.
George menyoroti kejanggalan dalam proses hukum yang dijalani kliennya. Salah satunya adalah penerbitan Surat Panggilan Tersangka Ke-1 Nomor: S.Pgl/S5.1/11117/XII/2024/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya pada 31 Desember 2024, yang keluar tanpa adanya pemeriksaan sebelumnya.
Selain itu, pada 5 Februari 2025, tim penyidik Polda Metro Jaya melakukan upaya penggeledahan di kediaman Martias Tanjung pada pukul 00:30 WIB.
Namun, surat perintah penggeledahan tersebut tidak diserahkan kepada pemilik rumah, yang menurut George, merupakan pelanggaran prosedur hukum.
“Bagaimana mungkin seseorang ditetapkan sebagai tersangka sebelum diperiksa? Ini merupakan contoh nyata dari pelanggaran prosedur hukum yang mengarah pada kriminalisasi,” kata George. (*)