Oleh : Endi Yusuf M., S.H.
(Dewan Pengawas DPC AMKI Sukabumi Raya)
IndonesiaBerdaulat.com — Sejarah umat manusia selalu diwarnai oleh dikotomi dua tipe pemimpin: mereka yang bertindak sebagai “penjaga” yang berhati-hati, dan mereka yang bertindak sebagai “perintis” yang berani mendobrak batas.
Pemimpin yang mencari aman sering kali dipuja di masa tenang karena menjaga stabilitas, namun di masa krisis, kepemimpinan defensif justru menjadi jalan tol menuju kehancuran.
Sebaliknya, pemimpin yang berani mengambil risiko—dengan perhitungan yang matang—sering kali menghadapi badai kritik di awal, namun berakhir sebagai arsitek peradaban.
Mari kita bedah fenomena ini dari tiga lensa fundamental: Sejarah, Psikologi, dan Hukum.
1. Tinjauan Sejarah: Monumen Peradaban Tidak Dibangun oleh Keragu-raguan
Sejarah dunia adalah panggung bagi para pengambil risiko. Tidak ada lompatan besar dalam peradaban umat manusia yang lahir dari upaya mempertahankan status quo.
• Jejak Sang Pengambil Risiko: Kita bisa melihat Franklin D. Roosevelt (FDR) saat Amerika Serikat dilanda Great Depression.
Ketika ekonomi hancur, alih-alih melakukan penghematan anggaran yang “aman”, FDR mengambil risiko finansial raksasa melalui New Deal—memompa dana pemerintah untuk proyek infrastruktur publik dan lapangan kerja.
Langkah berisiko ini tidak hanya menyelamatkan ekonomi, tetapi menjadikan AS negara adidaya.
• Jebakan Sang Pencari Aman: Sebaliknya, sejarah juga mencatat runtuhnya imperium dan organisasi besar karena pemimpin yang terlalu nyaman dan takut berinovasi. Pemimpin yang mencari aman cenderung menerapkan kebijakan wait and see (menunggu dan melihat). Di era disrupsi, menunda keputusan untuk menghindari risiko justru melahirkan stagnasi yang berujung pada kejatuhan.
Dalam konteks tata kelola daerah modern, hal ini sangat relevan. Misalnya, ketika sebuah kota menghadapi krisis infrastruktur masif, memilih opsi untuk menunda perbaikan karena takut mengambil risiko utang pada akhirnya hanya akan merugikan masyarakat luas dan menghambat multiplier effect pertumbuhan ekonomi.
2. Tinjauan Psikologi: Loss Aversion vs Growth Mindset
Mengapa lebih banyak pemimpin yang memilih bermain aman daripada mengambil keputusan berani? Jawabannya ada pada cara kerja otak manusia.
• Psikologi Pemimpin Defensif (Status Quo Bias): Dalam psikologi perilaku, ada konsep yang disebut Loss Aversion (Kahneman & Tversky), di mana rasa sakit akibat kegagalan secara psikologis dirasakan dua kali lebih berat daripada kebahagiaan dari keberhasilan. Pemimpin yang mencari aman didorong oleh ketakutan akan kritik, hilangnya popularitas, atau kegagalan elektoral. Mereka terperangkap dalam status quo bias, merasa bahwa tidak melakukan apa-apa lebih aman daripada mencoba sesuatu yang baru dan gagal.
• Psikologi Sang Penakluk Risiko: Pemimpin yang berani mengambil risiko memiliki toleransi yang tinggi terhadap ambiguitas (tolerance for ambiguity). Mereka tidak bertindak sembrono (reckless), melainkan memiliki perhitungan yang tajam (calculated risk). Mereka menggeser fokus dari ketakutan akan kegagalan menjadi ketakutan akan penyesalan karena tidak mencoba. Mereka melihat krisis bukan sebagai ancaman, melainkan leverage (pengungkit) untuk menciptakan ruang fiskal atau peluang baru yang sebelumnya tidak terlihat.
3. Tinjauan Hukum: Diskresi dan Asas Keselamatan Rakyat
Banyak pemimpin birokrasi bersembunyi di balik tameng “kepatuhan hukum” untuk
menjustifikasi keengganan mereka mengambil risiko. Padahal, hukum administrasi negara dan tata negara didesain bukan untuk membelenggu, melainkan untuk memfasilitasi kesejahteraan.
• Hukum Tidak Menyukai Pembiaran (Omission): Dalam konsep Negara Kesejahteraan (Welfare State), pemerintah diwajibkan secara konstitusional untuk memenuhi hak dasar warga, seperti jalan yang layak dan ruang publik yang aman. Pemimpin yang mencari aman dan menunda pembangunan karena takut mengambil kebijakan finansial inovatif sebenarnya sedang melakukan “pembiaran”. Secara hukum, menelantarkan hak publik lebih fatal daripada mengambil risiko kebijakan.
• Asas Diskresi (Freies Ermessen): Hukum tata usaha negara memberikan kewenangan diskresi bagi pemimpin untuk mengambil keputusan yang berani demi kepentingan umum, terutama ketika aturan belum ada atau situasi mendesak. Pepatah hukum Romawi mengatakan, “Salus populi suprema lex esto” (Keselamatan/kesejahteraan rakyat adalah hukum tertinggi).
• Legitimasi Hukum untuk Risiko Terukur: Hukum negara justru mengatur dan melindungi pemimpin yang mengambil risiko Sebagai contoh, saat pemerintah daerah harus mengambil pinjaman ratusan miliar untuk infrastruktur, hal itu bukanlah pelanggaran hukum, melainkan instrumen fiskal sah yang dipayungi secara ketat oleh regulasi (seperti PMK No. 11 Tahun 2026), lengkap dengan mitigasi risikonya. Selama keputusan itu transparan, mendapat persetujuan legislatif, dan secara matematis memiliki Debt Service Coverage Ratio (DSCR) yang sehat, hukum akan melindungi pemimpin tersebut.
Kesimpulan
Pemimpin yang mencari aman mungkin akan selamat dari kritik jangka pendek, namun mereka akan dilupakan oleh sejarah dan meninggalkan warisan berupa kemunduran.
Sebaliknya, pemimpin yang berani mengambil risiko adalah mereka yang memahami bahwa risiko terbesar di dunia yang bergerak cepat ini adalah tidak mengambil risiko sama sekali.
Keberanian mengambil keputusan—entah itu merekayasa pembiayaan, meminjam dana untuk investasi masa depan, atau merombak kebijakan usang—adalah wujud nyata dari tanggung jawab.
Hasil dari risiko yang diperhitungkan dengan matang tersebut tidak akan menjadi beban, melainkan menjadi warisan kemandirian dan aset peradaban bagi generasi yang akan datang.













