Jakarta, 29 Mei 2025 M/ 2 Dzulhijjah 1446 H
Penulis: Dodi Karnida HA.
ADA FOTO PASPORNYA, KOK MASIH BURON?
IndonesiaBerdaulat.com – Itulah pertanyaan mendasar yang muncul ketika saya mengikuti pemberitaan tentang tertangkapnya kapal pembawa dua ton sabu di perairan Kepulauan Riau beberapa waktu lalu.
Nama Dewi Astutik (DA) sontak menjadi sorotan publik. Diduga sebagai otak di balik jaringan narkotika lintas negara, DA ternyata sudah menjadi buronan Interpol sejak tahun 2024.
Yang mengusik logika saya adalah kenyataan bahwa saat ini beredar luas di media massa foto KTP, paspor, dan alamat lengkap Dewi Astutik.
Jika semua dokumen ini telah diketahui sejak awal ia ditetapkan sebagai buronan, maka mengapa keberadaannya masih belum terlacak selama dua tahun?
Apakah ada celah koordinasi antarinstansi? Ataukah dokumen-dokumen tersebut baru ditemukan setelah penangkapan kapal Sea Dragon Tarawa pada 21 Mei 2025?
Dalam operasi gabungan BNN, TNI AL, Bea Cukai, dan Polri itu, ditemukan 67 kardus berisi 2.000 bungkus sabu dalam kemasan teh Guanyinwang. Berat total mencapai dua ton, dan nilai ekonominya diperkirakan mencapai Rp 5 triliun.
Kepala BNN, Komjen Marthinus, bahkan menyebut ini sebagai pengungkapan terbesar kedua selama Mei 2025, hasil dari pengawasan lintas instansi selama berbulan-bulan.
Sayangnya, dalam keberhasilan besar ini tetap ada lubang besar: DA masih leluasa bergerak.
Sebagai mantan pejabat imigrasi, saya merasa perlu menggarisbawahi bahwa bila sejak 2024 BNN melibatkan imigrasi, maka data dan jejak digital terkait paspor DA bisa langsung ditelusuri.
Paspor tersebut, sebagaimana tampak dalam foto yang beredar, diterbitkan pada 14 Juli 2023 dan berlaku hingga 14 Juli 2028.
Itu adalah pintu masuk awal yang sangat kuat untuk melacak keberadaan seseorang yang berpindah dari satu negara ke negara lain.
Dalam sistem imigrasi, permohonan paspor menyimpan banyak informasi penting: salinan kartu keluarga, akta kelahiran, ijazah, bahkan informasi terkait pernikahan atau perceraian. Semua ini bisa dijadikan rujukan dalam penyelidikan lanjutan.
Menariknya lagi, aparat desa setempat di Dukuh Sumber Agung, Desa Balong, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo, tempat alamat dalam KTP DA tertera, justru menyatakan bahwa tidak ada warga bernama Dewi Astutik.
Namun, mereka mengenali wajah pada KTP dan paspor sebagai seseorang yang mereka panggil PA.
“Kalau warga di sini yang bernama Dewi Astutik tidak ada, tetapi alamat itu memang warga sini dan fotonya itu juga kenal,” ujar Kepala Dusun, Gunawan, pada 27 Mei 2025.
Warga lain, Sri Wahyuni, juga memberikan keterangan senada, “Kalau foto dan alamat yang beredar itu kita kenalnya ialah PA, memang warga sini. Tapi kalau nama Dewi Astutik, kita tidak kenal.”
Pernyataan-pernyataan ini bisa menjadi indikasi kuat adanya pemalsuan identitas. Dalam praktik pelayanan keimigrasian, ini adalah pelanggaran serius yang dapat dijerat secara pidana.
Jika petugas yang menangani permohonan paspor DA masih ingat wajah atau siapa yang mengurus permohonannya, maka jalur penyelidikan bisa segera terbuka.
Imigrasi: Aktor Kunci yang Sering Terlambat Dilibatkan
Saya selalu menyampaikan bahwa peran imigrasi tidak hanya sebatas pelayanan paspor. Kami adalah pengendali gerak lintas batas.
Setiap buronan yang menggunakan paspor Indonesia, berada dalam jangkauan kami—asal ada koordinasi dari instansi penegak hukum.
BNN atau instansi penegak hukum lainnya seharusnya tidak bergerak sendirian. Mereka wajib terlebih dahulu berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menyusun strategi penanganan yang lebih efisien dan hemat biaya.
Kenapa harus buru-buru mengirim tim ke luar negeri jika paspor DA masih berlaku dan belum dikendalikan? Bukankah lebih efektif jika paspor tersebut dikenai tindakan administratif terlebih dahulu?
Dalam Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, terdapat tiga opsi pengendalian administratif paspor bagi WNI yang menjadi target hukum:
• Tarik (Pasal 63): Paspor bisa ditarik paksa karena digunakan tidak sesuai tujuan.
• Batalkan (Pasal 64): Paspor bisa dibatalkan jika terdapat unsur pelanggaran hukum dalam proses penerbitannya.
• Cabut (Pasal 65): Paspor bisa dicabut jika pemegangnya membahayakan keamanan nasional.
Bahkan, nama yang bersangkutan bisa dimasukkan dalam daftar cegah untuk mencegah keberangkatan ke luar negeri.
Jika paspor DA dinyatakan tidak berlaku, maka otomatis dia menjadi imigran ilegal di negara tempat ia berada. Kondisi itu bisa membuat aparat negara setempat lebih mudah menangkap dan mendeportasinya.
Dan jika segala upaya di luar negeri belum berhasil, maka BNN dapat meminta Interpol untuk memperbaharui siaran DPO secara global.
Kapan Kita Belajar dari Kegagalan?
Jika kita ingin benar-benar menghentikan jaringan narkotika internasional, maka sinergi antarinstansi adalah keharusan, bukan pilihan. Terlebih lagi, imigrasi memiliki data paling awal dan paling lengkap soal mobilitas warga negara.
Paspor bukan hanya alat perjalanan; ia adalah kunci untuk melacak, mengendalikan, dan menindak para pelintas batas yang melawan hukum.
Saya percaya, jika sejak awal imigrasi dilibatkan, penyelundupan sabu dua ton ini mungkin bisa dicegah. Setidaknya, DA tidak akan bebas selama dua tahun terakhir jika paspornya langsung dianalisis dan dikendalikan.
Saya berharap, setelah kejadian ini, Ditjen Imigrasi segera mengambil langkah konkret—menyelidiki keabsahan permohonan paspor DA, memeriksa petugas yang menangani, serta memastikan tidak ada celah hukum yang dimanfaatkan oleh jaringan internasional.
Sebab satu paspor bisa jadi awal dari satu tragedi nasional, seperti dua ton sabu yang hampir lolos ke pasar gelap Indonesia.
______
Penulis adalah Kadiv Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sulsel 2020–2021.













