Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Amankan 16 Warga Negara Nigeria

Indonesia Berdaulat
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Amankan 16 Warga Negara Nigeria

Indonesiaberdaulat.com — Jakarta, 13 Agustus 2024. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara berhasil mengamankan 16 warga negara Nigeria yang melanggar aturan keimigrasian, di beberapa lokasi di Jakarta Utara.

Pengawasan ini dilakukan dalam rangka menanggapi laporan masyarakat mengenai gangguan keamanan dan ketertiban umum oleh warga negara asing.

Temuan dan Pengawasan

Selama satu bulan terakhir, pengawasan keimigrasian dilaksanakan di:

  • Pengawasan Keimigrasian di Kawasan Apartement Pluit Jakarta Utara (Juli 2024)
  • Pengawasan Keimigrasian di Kawasan Wisata Batavia PIK (Juli 2024)
  • Pengawasan Keimigrasian di Kawasan Apartement Wilayah Kelapa Gading (09
    Agustus 2024)

Dari hasil pengawasan tersebut, ditemukan pelanggaran sebagai berikut:

  1. 2 (dua) Warga Negara Nigeria dengan inisial (EPO dan GCE) yang terbukti melanggar
    Pasal 119 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian – Tinggal di
    Indonesia dengan tidak memiliki Dokumen Perjalanan (Paspor) dan Izin Tinggal yang
    sah dan masih berlaku (Illegal stay);
  2. 1 (satu) Warga Negara Nigeria dengan inisial (HCI) yang terbukti melanggar Pasal 116 dan 78 ayat 3 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yaitu Tidak dapat menunjukan Dokumen Perjalanan kepada Pejabat Imigrasi pada saat dilakukan Pengawasan Keimigrasian dan Overstay selama 784 Hari dan ditemukan adanya tindakan scamming;
  3. 10 (sepuluh) Warga Negara Nigeria dengan inisial (HEO, EIJ, MBI,OIP, EFC, OTJ, EHE, CSJ, SCN, dan EUJ) yang terbukti melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dikarenakan overstay dengan kurun waktu yang bervariatif dimulai dari 1 tahun s.d 7 tahun;
  4. 3 (tiga) Warga Negara Nigeria dengan inisial (OWS, ECB, dan MIR) yang terbukti melanggar Pasal 123 Undang – Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, karena telah memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh Izin Tinggal, mengaku sebagai seorang investor namun berdasarkan hasil penelusuran tim Inteldakim, sponsor/penjamin serta investasi yang dilakukan diduga fiktif;
  5. Kejadian Selama Pengawasan

Selama pelaksanaan pengawasan Keimigrasian, seluruh orang asing bersikap tidak kooperatif dengan berusaha melarikan diri dari petugas, sehingga terjadi aksi saling mengejar antara petugas dan Orang Asing yang menjadi target pemeriksaan.

Khususnya pada saat pengawasan keimigrasian di Kawasan Apartement wilayah Kelapa Gading, terdapat satu orang Warga Negara Asing dengan inisial ECB yang mengalami cedera patah tulang di bagian lengan akibat ulah nya sendiri yang melarikan diri dan terjatuh saat berusaha menghindari petugas.

Namun dengan mempertimbangkan alasan kemanusiaan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara memberikan bantuan fasilitas untuk dilakukan pengobatan di Rumah Sakit dan selanjutnya atas kemauan yang bersangkutan untuk dilakukan pengobatan alternatif.

Tindak Lanjut

  1. Terhadap 2 Orang W.N Nigeria dengan inisial EPO dan GCE yang melanggar pasal 119
    Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 akan dilakukan penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian
    dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling
    banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
  2. Terhadap 1 Orang W.N Nigeria dengan inisial (HCI) yang melanggar Pasal 116 Undang Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian akan dilakukan penyidikan Tindak Pidana
    Keimigrasian dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana
    denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
  3. Terhadap 3 Orang W.N Nigeria dengan inisial (OWS, ECB, dan MIR) yang memiliki KITAS
    Investor dan diduga melanggar Pasal 123 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang
    Keimigrasian telah dilakukan Tindakan berupa pembatalan Izin Tinggal sebagai salah satu
    persyaratan administratif untuk dilakukan pendetensian sambil menunggu proses
    pemeriksaan selesai;
  4. Terhadap 10 Orang W.N Nigeria dengan inisial (HEO, EIJ, MBI,OIP, EFC, OTJ, EHE, CSJ,
    SCN, dan EUJ
    ) yang melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang – Undang No. 6 Tahun 2011 akan
    dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.

Adapun teknis penangkapan dan rencana tindak lanjut secara terperinci akan dijelaskan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.

Tinggalkan Balasan