Berita  

9 WNA Cina Diamankan di Ambon, Diduga Akan Bekerja Ilegal di Tambang Emas Gunung Botak

Indonesia Berdaulat
Petugas Imigrasi Ambon saat mengamankan WNA Cina yang diduga bekerja ilegal di tambang emas Gunung Botak.
Kakanwil Ditjen Imigrasi Maluku Doni Alfisyarin (tengah), didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon Raden Indra Iskandarsyah (kanan), dan Kabag Tata Usaha dan Umum Kanwil Ditjenim Maluku, Abduraab Ely (kiri). IB

IndonesiaBerdaulat.com, Ambon – Sebanyak sembilan warga negara asing (WNA) asal Cina diamankan petugas Imigrasi Ambon karena diduga akan bekerja secara ilegal di kawasan tambang emas Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan lima WNA sebelumnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Raden Indra Iskandarsyah, mengonfirmasi penangkapan tersebut saat diwawancarai oleh Ketua Umum Persatuan Wartawan Reaksi Cepat (PWRC) sekaligus Direktur Media IndonesiaBerdaulat.com, Kornelius Wau pada Rabu (30/04/2025).

“Benar, penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Mereka diduga kuat hendak bekerja di Gunung Botak,” ungkap Raden Indra.

Dari sembilan WNA yang diamankan, delapan di antaranya menggunakan Visa on Arrival (VoA) dan satu menggunakan Visa Izin Tinggal Kunjungan (ITK).

Salah satu dari mereka bahkan memiliki paspor dengan tujuan resmi ke Sumbawa, NTB, namun justru dibawa ke Buru—lokasi tambang emas ilegal yang sering jadi sorotan.

Pihak Imigrasi menduga kuat ada keterlibatan oknum dari perusahaan tambang di Jakarta yang membantu pemindahan para WNA tersebut.

Saat ini, penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap jaringan dan modus yang digunakan.

Dalam penanganan kasus ini, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku, Doni Alfisyahrin, menegaskan bahwa proses pemeriksaan harus dilakukan sesuai dengan prosedur dan menjunjung tinggi prinsip kemanusiaan.

“Saya telah memerintahkan agar pemeriksaan dilakukan secara profesional dan humanis, sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Doni yang didampingi oleh Kabag Tata Usaha dan Umum Kanwil Ditjenim Maluku, Abduraab Ely, di lokasi yang sama.

Doni Alfisyahrin sendiri dikenal sebagai figur senior di bidang keimigrasian, dengan pengalaman sebagai Kepala Divisi Imigrasi Kemenkumham Bali dan Bangka Belitung, dan kini menjabat sebagai Kepala Kantor Ditjen Imigrasi Maluku.

Sosoknya dianggap tegas namun humanis dalam menangani kasus-kasus pelanggaran keimigrasian.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena lokasi tambang emas Gunung Botak sebelumnya juga pernah ramai akibat aktivitas tambang ilegal yang melibatkan pekerja asing.

Pemerintah berkomitmen mencegah praktik ilegal yang berisiko merusak lingkungan dan melanggar hukum imigrasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *