Denda Kabut Asap Singapura Naik 10 Kali Lipat, Rp284 Miliar!

Madalin
Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan yang menjadi dasar pengetatan hukum lingkungan Singapura.
Kabut asap lintas batas akibat kebakaran hutan dan lahan menjadi persoalan lingkungan di Asia Tenggara. Singapura kini mengesahkan aturan baru dengan denda maksimal Rp284 miliar bagi perusahaan yang terbukti bertanggung jawab. (Ilustrasi)

IndonesiaBerdaulat.com – Pemerintah Singapura resmi memperketat aturan penindakan terhadap perusahaan yang terbukti menyebabkan atau berkontribusi terhadap pencemaran udara akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) lintas batas.

Melalui perubahan undang-undang yang disahkan Parlemen pada Rabu (4/11/2026), perusahaan pelanggar kini dapat menghadapi denda maksimal S$20 juta atau setara sekitar Rp284 miliar.

Besaran sanksi tersebut meningkat hingga 10 kali lipat dibandingkan ketentuan sebelumnya yang membatasi denda maksimal sebesar S$2 juta.

Kebijakan baru ini menjadi langkah serius Singapura dalam menangani persoalan kabut asap (transboundary haze) yang selama bertahun-tahun menjadi masalah lingkungan di kawasan Asia Tenggara.

Pengesahan perubahan Undang-Undang Transboundary Haze Pollution Act (THPA) dilakukan setelah melalui pembahasan parlemen selama sekitar enam jam.

Seluruh anggota parlemen yang memberikan suara menyetujui perubahan aturan tersebut.

Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Singapura, Grace Fu, mengatakan penguatan regulasi diperlukan untuk memberikan kewenangan lebih besar kepada pemerintah dalam mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran lahan yang menyebabkan pencemaran udara lintas negara.

Menurutnya, pemerintah tidak bisa lagi hanya mengandalkan mekanisme penegakan hukum yang selama ini dinilai memiliki sejumlah keterbatasan, terutama ketika aktivitas pembakaran terjadi di luar wilayah Singapura.

Salah satu perubahan paling signifikan dalam undang-undang tersebut adalah peningkatan denda bagi perusahaan yang terbukti menyebabkan atau berkontribusi terhadap kebakaran lahan dan hutan yang menimbulkan risiko kabut asap di Singapura.

Sebelumnya, perusahaan yang dinyatakan bersalah dapat dikenai denda maksimal S$100.000 per hari dengan batas akumulasi sebesar S$2 juta.

Melalui perubahan terbaru, denda harian meningkat menjadi maksimal S$1 juta atau sekitar Rp14,2 miliar. Sementara batas denda keseluruhan dinaikkan menjadi S$20 juta atau sekitar Rp284 miliar.

Pemerintah Singapura juga memberikan kewenangan kepada pengadilan untuk menghitung keuntungan yang diperoleh atau kerugian yang berhasil dihindari perusahaan akibat pelanggaran tersebut.

Nilai keuntungan maupun kerugian yang dihindari itu dapat dijadikan dasar untuk menjatuhkan sanksi tambahan.

Grace Fu menjelaskan bahwa peningkatan hukuman tersebut mempertimbangkan besarnya dampak kabut asap lintas batas terhadap masyarakat dan aktivitas ekonomi.

Dalam pernyataannya di parlemen, ia mengatakan bahwa dampak serius pencemaran asap lintas batas harus diimbangi dengan sanksi yang lebih berat untuk memberikan efek jera.

Tidak hanya meningkatkan denda, pemerintah Singapura juga memperluas kewenangan untuk membatasi aktivitas bisnis perusahaan yang dinilai berkaitan dengan praktik pembakaran yang menyebabkan kabut asap.

Melalui ketentuan baru, pemerintah dapat menetapkan perusahaan atau individu tertentu sebagai entitas yang dikenai pembatasan hubungan bisnis.

Pembatasan tersebut dapat mencakup larangan memasok maupun membeli barang dan jasa, termasuk pembatasan pemberian pinjaman serta dukungan keuangan dari lembaga terkait.

Perusahaan yang melanggar perintah pembatasan hubungan bisnis dapat dikenai denda maksimal S$1 juta untuk setiap pelanggaran.

Selain itu, terdapat tambahan denda hingga S$100.000 untuk setiap hari pelanggaran berlanjut setelah penetapan terkait.

Kebijakan tersebut dinilai dapat memberikan tekanan ekonomi yang lebih luas kepada perusahaan yang terlibat dalam praktik pembakaran lahan secara tidak bertanggung jawab.

Langkah ini juga memungkinkan pemerintah Singapura menelusuri hubungan antara perusahaan induk, anak perusahaan, mitra bisnis, hingga jaringan pemasok yang memiliki keterkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan.

## Singapura Bisa Bertindak Sebelum Kabut Asap Masuk Wilayahnya

Perubahan penting lainnya adalah perluasan kewenangan pemerintah untuk melakukan tindakan pencegahan sebelum kabut asap benar-benar mencapai wilayah Singapura.

Dalam aturan sebelumnya, penegakan hukum memiliki keterkaitan dengan terjadinya pencemaran udara di Singapura.

Melalui perubahan terbaru, pemerintah dapat mengambil tindakan apabila aktivitas kebakaran di negara lain dinilai menimbulkan risiko kabut asap terhadap wilayahnya.

Penilaian risiko dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah indikator, termasuk jarak lokasi kebakaran, luas dan lamanya pembakaran, arah angin, curah hujan, serta kondisi meteorologi.

National Environment Agency (NEA) akan menggunakan data pemantauan dan analisis ilmiah untuk menentukan apakah kebakaran di suatu wilayah memiliki potensi menyebabkan pencemaran udara di Singapura.

Grace Fu menjelaskan bahwa kewenangan tersebut diperlukan agar pemerintah dapat melakukan tindakan lebih cepat tanpa harus menunggu kabut asap benar-benar mencapai negaranya.

Pemerintah Singapura juga memperluas kewenangan penyelidikan terhadap perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan.

Perusahaan yang memiliki hubungan komersial dengan aktivitas perkebunan dan kehutanan dapat diminta memberikan informasi mengenai struktur kepemilikan, hubungan bisnis, konsesi lahan, serta rantai pasok perusahaan.

Dalam kondisi tertentu, Direktur Jenderal Perlindungan Lingkungan dapat memerintahkan perusahaan yang memiliki dugaan keterkaitan dengan kabut asap untuk menunjuk pemeriksa independen dari sektor swasta.

Biaya pemeriksaan tersebut harus ditanggung oleh perusahaan yang bersangkutan. Hasil pemeriksaan kemudian disampaikan kepada NEA untuk menjadi bahan evaluasi dan penentuan langkah penegakan hukum berikutnya.

Grace Fu menegaskan bahwa kewajiban menunjuk pemeriksa independen tidak otomatis berarti perusahaan telah melakukan pelanggaran.

Tujuannya adalah mengumpulkan fakta dan memastikan hubungan antara aktivitas perusahaan dengan sumber kebakaran yang menyebabkan pencemaran udara.

Selain itu, NEA juga memperoleh kewenangan untuk mengumumkan daftar entitas yang tidak mematuhi pemberitahuan maupun perintah pemerintah.

Peningkatan sanksi tersebut tidak terlepas dari pengalaman Singapura menghadapi kabut asap serius pada September hingga Oktober 2026.

Menurut pemberitaan Channel NewsAsia (CNA), Singapura mengalami kualitas udara dalam kategori tidak sehat selama 33 hari dan sangat tidak sehat selama lima hari pada periode tersebut.

Kondisi ini mengganggu aktivitas masyarakat, memengaruhi kegiatan usaha, serta meningkatkan kekhawatiran terhadap dampak kesehatan akibat paparan polusi udara.

Pemerintah Singapura menilai bahwa praktik pembukaan lahan dengan cara membakar dan pengelolaan lahan gambut yang tidak bertanggung jawab menjadi salah satu faktor yang dapat memicu kebakaran serta pencemaran udara lintas batas.

Grace Fu menyatakan bahwa kabut asap bukan semata-mata fenomena alam, melainkan juga dapat dipicu aktivitas manusia yang tidak bertanggung jawab.

Ia menegaskan bahwa perusahaan tidak seharusnya memperoleh keuntungan ekonomi dari praktik pengelolaan lahan yang justru menimbulkan kerugian kesehatan dan lingkungan bagi masyarakat di negara lain.

Kebijakan baru Singapura memiliki relevansi langsung terhadap Indonesia, mengingat sebagian besar persoalan kabut asap lintas batas di kawasan Asia Tenggara berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan di wilayah Indonesia.

Pada Oktober 2026, NEA telah mengeluarkan pemberitahuan tindakan pencegahan kepada sejumlah perusahaan yang memiliki konsesi lahan di Indonesia.

Pemberitahuan tersebut meminta perusahaan mengambil langkah untuk memadamkan kebakaran, mencegah penyebaran api, menghentikan aktivitas pembakaran, serta menyampaikan rencana penanganan kebakaran.

NEA juga melakukan penyelidikan terhadap hubungan antara perusahaan, kepemilikan lahan, dan aktivitas yang diduga berkontribusi terhadap kabut asap di Singapura.

Dalam perkembangan sebelumnya, otoritas Singapura menyebut terdapat indikasi asap dari kebakaran di sejumlah konsesi perusahaan Indonesia berpotensi bergerak menuju wilayahnya. (CNA)

Penulis: K'WauEditor: Madalin Maulisa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *