IndonesiaBerdaulat.com, Belawan — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum keimigrasian dengan memindahkan satu orang deteni warga negara Malaysia ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Medan, Selasa (5/5/2026).
Pemindahan dilakukan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) sekitar pukul 10.00 WIB dengan pengawalan ketat sesuai standar operasional prosedur pengamanan.
Deteni berinisial MH tersebut sebelumnya telah menjalani pemeriksaan administrasi dan verifikasi dokumen pendetensian oleh petugas Imigrasi Belawan.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa yang bersangkutan masuk ke wilayah Indonesia secara nonprosedural dan tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan maupun paspor yang sah.
Setelah seluruh proses pemeriksaan selesai dilakukan, petugas kemudian membawa deteni menuju Rumah Detensi Imigrasi Medan guna menjalani proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum keimigrasian yang berlaku.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, menegaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan secara profesional dengan tetap mengedepankan aspek keamanan dan ketertiban.
“Pemindahan deteni ini kami laksanakan sesuai prosedur yang berlaku dengan mengedepankan aspek keamanan dan ketertiban. Hal ini sejalan dengan arahan pimpinan, Bapak Hendarsam Marantoko dalam mewujudkan pelayanan dan penegakan hukum yang optimal melalui semangat Imigrasi untuk Rakyat,” ujarnya.
Menurut Eko, pemindahan deteni merupakan bagian dari tugas dan fungsi keimigrasian dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah Indonesia.
Ia menegaskan bahwa Kantor Imigrasi Belawan akan terus menjalankan tugas secara profesional, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan.













