Indonesiaberdaulat.com, Sukabumi Jabar – Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami, memberikan pendapat akhirnya terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (26/9/2024).
Dalam sambutannya yang disampaikan secara tertulis, Bupati Marwan menegaskan bahwa Raperda perubahan APBD 2024 telah disetujui bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.
Selanjutnya, hasil keputusan bersama ini akan diajukan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dilakukan evaluasi dan mendapatkan persetujuan akhir.
Perubahan APBD ini diperlukan untuk menyesuaikan berbagai program dan kegiatan yang sebelumnya telah ditetapkan dalam APBD, baik dalam hal pendapatan daerah maupun pengeluaran, agar sesuai dengan dinamika dan kondisi terkini.
Selain itu, Bupati Marwan juga menekankan bahwa perubahan APBD ini memiliki peran penting dalam melindungi kesejahteraan masyarakat serta berfungsi sebagai motor penggerak pemulihan ekonomi daerah.
“Berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 15 tahun 2023 tentang pedoman penyusunan APBD 2024 bahwa Raperda tentang APBD 2024 telah disepakati antara kepala daerah dan DPRD, kemudian akan disampaikan kepada Gubernur untuk dilakukan evaluasi dan persetujuan,”
Dalam kesempatan tersebut, H. Marwan Hamami menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD atas kolaborasi yang baik dalam proses penyusunan perubahan Raperda APBD 2024.
“Semoga Raperda ini disetujui oleh Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi dan nantinya dijadikan sebuah Perda,”pungkasnya
Acara ditutup dengan penandatanganan keputusan terkait perubahan Raperda TA 2024 oleh Bupati, Ketua, dan Wakil Ketua DPRD. (Yusuf Kamaludin)













