Indonesiaberdaulat.com — Belawan, 15 Juli 2024 Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial R pada Senin, 15 Juli 2024.
Laki-laki berusia 46 tahun tersebut berada di Indonesia namun telah habis masa berlaku izin tinggalnya (overstay).
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Ardian P. Putro mengatakan, berawal dari adanya laporan masyarakat terkait adanya seorang WNA di Klumpang, Hamparan Perak yang diduga telah habis izin tinggalnya, kemudian Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Belawan menindaklanjuti laporan tersebut dan didapati memang benar, WNA asal Malaysia berinisial R telah habis izin tinggalnya sejak November 2023.
Lebih lanjut, Ardian mengungkapkan, R diduga telah melanggar Pasal 78 ayat (3) UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Yaitu orang asing yang telah habis izin tinggalnya namun masih berada di Wilayah Indonesia lebih dari 60 hari akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan.
“Terhadap yang bersangkutan akan dilakukan pendetensian di Kantor Imigrasi Belawan sembari dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan proses deportasi, kepada yang bersangkutan juga akan dicantumkan ke dalam daftar tangkal. Peran masyarakat dalam pengawasan keberadaan WNA sangat kami harapkan, oleh karena itu jika ada WNA yang dicurigai, masyarakat dapat melaporkannya ke Kantor Imigrasi Belawan”, tutup Ardian.













