Indonesiaberdaulat.com, Tangerang – Sebanyak 44 Warga Negara Asing (WNA) berhasil dijaring dalam Operasi Jagratara Tahap II oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta pada 21-22 Agustus 2024.
Operasi ini berlangsung di beberapa rumah toko dan apartemen di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Dari 44 WNA yang diperiksa, 34 orang dibawa ke Kantor Imigrasi, sementara 10 lainnya diserahkan untuk pemeriksaan lebih lanjut melalui proses Serah Terima Papor (STP).
Sebagai kelanjutan dari Operasi Jagratara Tahap II serta pengawasan rutin keimigrasian, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta melakukan deportasi terhadap empat deteni, yaitu dua warga negara Nigeria, satu warga negara Guinea, dan satu warga negara Pakistan. Deportasi ini dilakukan dalam dua gelombang, yakni pada 4 dan 7 September 2024.
Warga negara Pakistan berinisial JWK dideportasi pada 4 September 2024 dengan penerbangan Thai Airways TG 436 – TG 341 menuju Karachi via Bangkok.
JWK dipulangkan karena melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pada 7 September 2024, dua warga negara Nigeria berinisial NHO dan SMN, serta warga negara Guinea berinisial KK, dipulangkan menggunakan maskapai Ethiopian Airlines dengan nomor penerbangan ET629 dari Jakarta menuju Addis Ababa, dengan transit di Bangkok.
Mereka dideportasi atas dugaan pelanggaran Pasal 78 Ayat (3) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sisa WNA yang tertangkap dalam Operasi Jagratara Tahap II masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta.
Deportasi ini merupakan bentuk nyata dari komitmen Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta untuk memperketat pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Subki Miuldi, menegaskan bahwa patroli keimigrasian akan lebih sering dilakukan untuk mencegah pelanggaran imigrasi oleh warga asing.
“Kami akan meningkatkan frekuensi patroli agar hukum imigrasi di Indonesia tidak dianggap remeh oleh orang asing,” tegas Subki, Rabu (11/9/24).