Studi Tiru Kanim Sibolga di Kanim Belawan: Sinergi Inovasi untuk Raih WBK

Redaksi
Studi Tiru Kanim Sibolga di Kanim Belawan: Sinergi Inovasi untuk Raih WBK
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Andriw Guntur S. Simanjuntak, bersama jajaran menerima kunjungan studi tiru dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga yang dipimpin oleh Kepala Kantor, Akbar Drajat Bogitara, Kamis (12/09/2024).

Indonesiaberdaulat.com, Belawan – Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Andriw Guntur S. Simanjuntak, bersama jajaran menerima kunjungan studi tiru dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga yang dipimpin oleh Kepala Kantor, Akbar Drajat Bogitara, Kamis (12/09/2024).

Kegiatan ini dimulai dengan sambutan di aula Kantor Imigrasi Belawan, kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan pertukaran informasi mengenai inovasi pelayanan yang diterapkan di kedua kantor imigrasi.

Baca Juga: Lapas Banjarbaru Jadi Objek Studi Tiru Karutan Kelas IIB Marabahan

Dalam sambutannya, Andriw Guntur mengucapkan selamat datang dan berterima kasih kepada tim Kanim Sibolga atas kunjungan tersebut.

“Kami ucapkan selamat datang dan terima kasih kepada Bapak Akbar dan seluruh tim yang hadir. Kanim Belawan telah memperoleh predikat WBK pada tahun 2020 dan saat ini sedang berjuang untuk memperoleh predikat WBBM. Pada kegiatan ini kita bisa saling bertukar pikiran, saling berbagi informasi dan inovasi agar dapat memberikan manfaat bagi Kanim Belawan dan Kanim Sibolga,” ujar Andriw.

Studi Tiru Kanim Sibolga di Kanim Belawan Sinergi Inovasi untuk Raih WBK

Akbar Drajat juga menyampaikan apresiasinya. “Terima kasih kepada Bapak Andriw Guntur dan jajaran yang telah menerima kunjungan studi tiru kami. Studi tiru ini kami laksanakan dalam rangka untuk memperoleh predikat WBK. Kami akan implementasikan hasil dari studi tiru kali ini, hal-hal apa saja yang sesuai dan dapat diterapkan di Kantor Imigrasi Sibolga,” ucapnya.

Kegiatan diakhiri dengan kunjungan ke area pelayanan imigrasi di Kanim Belawan untuk melihat langsung proses pelayanan yang dilakukan terhadap pemohon. (rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *