Silmy Karim: Revisi UU Imigrasi untuk Pengawasan WNA dan Peningkatan Layanan

Indonesia Berdaulat
Silmy Karim: Revisi UU Imigrasi untuk Pengawasan WNA dan Peningkatan Layanan
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.

Indonesiaberdaulat.com, Jakarta – Revisi ketiga terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian telah resmi disahkan oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna pada Kamis, 19 September 2024.

Salah satu poin penting dalam UU yang baru ini adalah pengakuan paspor sebagai bukti kewarganegaraan Indonesia, sesuai dengan definisi yang ditetapkan oleh International Civil Aviation Organization (ICAO).

Paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara untuk perjalanan internasional dan mengidentifikasi pemegangnya sebagai warga negara yang berhak kembali ke negaranya.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, yang mewakili Presiden, menekankan pentingnya optimalisasi peraturan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, terutama dalam konteks mobilitas lintas negara.

Kompleksitas pergerakan orang antarnegara ini, menurutnya, membawa risiko dan ancaman baru bagi petugas imigrasi, yang perlu diantisipasi melalui peningkatan regulasi.

“Dalam perkembangannya, beberapa aspek penguatan yang diperlukan oleh Ditjen Imigrasi yaitu berkaitan dengan perbaikan layanan, perlindungan diri [bagi petugas imigrasi], alasan penolakan orang keluar wilayah Indonesia hingga jangka waktu penangkalan,” ujar Menkumham

Silmy Karim, Direktur Jenderal Imigrasi, menegaskan bahwa salah satu aspek penting dalam revisi ini adalah penguatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap warga negara asing (WNA) bermasalah.

“Jangka waktu penangkalan diperlukan untuk menangkal masuknya WNA bermasalah. Misalnya seorang WNA melakukan kejahatan di Indonesia bisa ditangkal masuk 10 tahun atau bahkan seumur hidup,” jelas Silmy.

UU Keimigrasian yang baru juga menyederhanakan beberapa aspek pelayanan. Salah satunya adalah penyamaan masa berlaku izin masuk kembali (multiple entry permit) dengan masa berlaku izin tinggal terbatas (ITAS) atau izin tinggal tetap (ITAP).

“Sebelumnya, paling lama izin yang diterbitkan hanya dua tahun, kalau dia [orang asing] punya ITAP lima tahun, dia harus ke kantor imigrasi untuk perpanjang [IMK] setiap habis masa berlaku. Sekarang enggak perlu lagi,” kata Silmy.

Perubahan lain yang diatur dalam revisi UU ini adalah pencegahan keluar wilayah Indonesia bagi mereka yang sudah berada dalam tahap tuntutan jaksa, mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-IX/2011.

Selain itu, aturan baru ini juga memberikan kewenangan kepada petugas imigrasi untuk dibekali senjata api, yang penggunaannya akan diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri.

Langkah ini diambil untuk melindungi petugas yang sering kali menghadapi risiko berbahaya saat menjalankan tugas.

“Saat melakukan pengamanan orang asing, mereka diserang, orang asing tersebut membawa senjata dan petugas tidak dibekali apapun untuk melindungi nyawanya, karena tidak ada aturan yang mengakomodasi hal ini,” ungkap Silmy.

Dengan revisi ini, diharapkan regulasi imigrasi yang baru dapat menjawab tantangan di masa kini serta mempersiapkan Indonesia menghadapi dinamika keimigrasian di masa depan.

“Alhamdulillah setelah perjuangan yang luar biasa, kita bisa punya regulasi keimigrasian yang baru, payung hukum baru, yang kita siapkan untuk dapat menjawab tantangan masa kini dan mempersiapkan kita untuk menghadapi masa depan,” tutup Silmy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *