IndonesiaBerdaulat.com, Tanjung Pinang – Dalam upaya mendukung pemberantasan narkoba, Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pusat Tanjung Pinang mencanangkan program BERSINAR (Bersih dari Narkoba) melalui penandatanganan kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 29-30 April 2025.
Kegiatan ini digelar di Gedung Serbaguna Rudenim Pusat, Jl. Ahmad Yani 31 A, Tanjung Pinang, dan melibatkan 59 pegawai yang secara aktif mengikuti serangkaian tes urine serta sosialisasi bahaya narkoba.
“Dengan ditandatanganinya PKS antara Rudenim dan BNN, ini menunjukkan dukungan dan kepedulian kita terhadap bahaya narkoba. Pemerintah dan masyarakat harus bersatu, tidak boleh apatis,” ujar Kepala BNN Kota Tanjung Pinang, Kombes Pol. Abdul Hafidz, S.I.K., M.Si.
Pencanangan dimulai pada pukul 08.00 pagi, di mana seluruh pegawai menjalani tes urine yang diawasi langsung oleh petugas BNN.
Pemeriksaan dilakukan terhadap tujuh parameter, termasuk morfin, amfetamin, kokain, dan THC.
Hasilnya, seluruh pegawai dinyatakan bebas dari narkoba. Setelah itu, dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) P4GN serta pembentukan Satgas Anti-Narkoba yang beranggotakan 12 orang dan dipimpin langsung oleh Kepala Rudenim Pusat Tanjung Pinang.
“Kami ingin menciptakan lingkungan kerja yang benar-benar bebas narkoba. Tim Satgas ini akan bertugas memantau, mencegah, dan melaporkan bila ada pelanggaran,” tegas Rakha Sukma Purnama, Kepala Rudenim Pusat Tanjung Pinang.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, Ujo Sujoto, turut mengapresiasi langkah Rudenim Pusat dalam mencanangkan program ini.
“Alhamdulillah semua pejabat struktural dan staf Rudenim dinyatakan bersih dari zat narkoba. Sekarang kita dan anak kita bebas narkoba, tapi bagaimana dengan cucu kita nanti? Pencegahan harus dimulai dari sekarang,” ujar Ujo.
Ia juga mendorong unit pelaksana teknis (UPT) lainnya di bawah Ditjen Imigrasi Kepri untuk mengikuti jejak Rudenim Pusat dan bekerja sama dengan BNN dalam mencanangkan program serupa.
Kegiatan selama dua hari ini juga diisi dengan sosialisasi delapan materi dari narasumber BNN, mulai dari bahaya narkotika hingga strategi pencegahan dan rehabilitasi.
Uchky Adhitya, selaku Ketua Panitia Pencanangan BERSINAR, menjelaskan pentingnya kegiatan ini sebagai bentuk implementasi program akselerasi Kementerian Hukum dan HAM terkait pemberantasan narkoba.
Melalui deklarasi Rudenim BERSINAR bebas narkoba, Rudenim Pusat Tanjung Pinang berhasil menunjukkan komitmennya dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan sehat.
Dengan dukungan BNN dan pembentukan Satgas Anti-Narkoba, langkah ini diharapkan menjadi inspirasi bagi lembaga lain dalam perang melawan narkoba sejak dini dan dari dalam institusi sendiri. (*)