Indonesiaberdaulat.com, Sukabumi Jabar – Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami, menyampaikan nota pengantar terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 dalam rapat paripurna yang digelar di ruang Rapat DPRD Kabupaten Sukabumi pada Rabu, 25 September 2024.
Dalam sambutannya, Bupati menyatakan bahwa perubahan APBD dilakukan untuk menyesuaikan program dan kegiatan dengan perkembangan zaman serta peraturan yang berlaku, baik dari sisi penerimaan maupun pengeluaran daerah.
Bupati menekankan bahwa perubahan anggaran ini difokuskan untuk memenuhi belanja wajib yang bersifat mengikat, seperti gaji dan tunjangan pegawai, serta beberapa program prioritas lainnya.
Alasan utama perubahan APBD ini adalah penyesuaian dana alokasi khusus baik fisik maupun non-fisik, pengeluaran belanja tak terduga, serta pergeseran antar rincian objek belanja yang diusulkan oleh berbagai perangkat daerah.
Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa meskipun perekonomian mulai membaik, sektor pangan dan energi tetap menjadi perhatian utama karena menjadi penyebab inflasi yang berdampak signifikan terhadap penerimaan negara yang berfluktuasi.
Untuk mengatasi tantangan ini, pemerintah daerah terus melakukan upaya peningkatan pendapatan daerah, penyesuaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta kebijakan dana transfer dari pemerintah pusat maupun provinsi.
“Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat membantu mengatasi kondisi yang ada, karena kebijakan dalam perubahan APBD 2024 ini juga mempertimbangkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2023 dan percepatan penyerapan anggaran belanja tahun 2024,” ujar Bupati.
Bupati berharap agar Raperda tentang perubahan APBD 2024 ini dapat disempurnakan oleh anggota DPRD untuk mendukung pembangunan di Kabupaten Sukabumi. (Yusuf Kamaludin)