Rapat Koordinasi Timpora, Imigrasi Labuan Bajo Bahas Isu Krusial Pengawasan Orang Asing

Indonesia Berdaulat
Rapat Koordinasi Timpora, Imigrasi Labuan Bajo Bahas Isu Krusial Pengawasan Orang Asing

Indonesiaberdaulat.com — Ruteng, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo melaksanakan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) di wilayah Kabupaten Manggarai pada hari ini, Selasa (02/09/2024).

Rapat Koordinasi Tim PORA membahas sejumlah isu-isu terkait pengawasan orang asing di wilayah Kabupaten Manggarai.

Rapat yang berlangsung di Aula Hotel Spring Hill Ruteng bertujuan untuk memperkuat tugas dan fungsi pengawasan serta menyampaikan peran nyata Tim PORA dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Manggarai.

Turut hadir dalam rapat koordinasi ini diantaranya, Komando Distrik Militer 1612 Manggarai, Kepolisian Resor Manggarai, Badan Intelijen Negara Daerah Manggarai, Kejaksaan Negeri Manggarai, Kantor Kementerian Agama Kab. Manggarai, Badan Intelijen Strategis Kab. Manggarai, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ruteng, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab. Manggarai, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kab. Manggarai, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Manggarai, Dinas Koporasi, UKM dan Tenaga Kerja Kab. Manggarai, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kab. Manggarai.

Dalam rapat koordinasi, fokus utama dibahas adalah penguatan peran Tim Pengawasan Orang Asing dalam mengidentifikasi dan menangani masalah terkait orang asing yang berada di wilayah Kabupaten Manggarai secara ilegal atau tidak sesuai dengan peruntukannya.

Peningkatan sinergitas antar instansi terkait juga menjadi sorotan utama, terutama dalam menghadapi tantangan baru seiring dengan pembukaan rute penerbangan langsung ke Malaysia melalui Bandara Internasional Komodo pada 03 September 2024.

Mengawali rapat koordinasi, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Argayuna Nur Indrawan menyampaikan sambutan oleh Kepala Kantor Imigrasi Labuan Bajo, Jaya Mahendra, “Dengan menerapkan selective policy, hanya orang asing yang memberikan manfaat bagi kesejahteraan rakyat, bangsa dan Negara RI, serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban, juga tidak bermusuhan baik terhadap rakyat maupun NKRI”

Dalam rapat koordinasi ditegaskan, setiap orang asing yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum serta menyalahgunakan izin tinggal akan dikenakan sanksi tegas berupa deportasi dan tangkal untuk memberikan efek jera dan juga preseden bagi WNA lainnya, baik wisatawan, TKA maupun investor.

“Pembukaan rute penerbangan langsung menuju Malaysia tentu membawa dampak signifikan terhadap pergerakan orang asing di wilayah kita. Malaysia dikenal sebagai salah satu tujuan utama bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural. Oleh karena itu, kami perlu memperkuat sistem pengawasan untuk mencegah potensi penyalahgunaan izin tinggal dan tindak pidana perdagangan orang.”

Melalui pemaparan materi dan diberikan oleh Analis Keimigrasian, Yunias Hendra Tandi Payuk menjelaskan pula peran Imigrasi dalam pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yaitu dengan melakukan pengecekan keabsahan berkas/administrasi, melakukan pendalaman pada saat melakukan wawancara, melakukan sosialisasi, melakukan pendekatan pelayanan kepada masyarakat, serta membentuk Desa Binaan Imigrasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *