Langgar Izin Tinggal, Dua WNA Pakistan Dideportasi Imigrasi Labuan Bajo

Indonesia Berdaulat
Langgar Izin Tinggal, Dua WNA Pakistan Dideportasi Imigrasi Labuan Bajo

Indonesiaberdaulat.com, Labuan Bajo – Kantor Imigrasi Labuan Bajo mengambil langkah tegas dengan mendeportasi dua warga negara asing asal Pakistan, berinisial AAQ (41) dan KS (44), melalui Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (31/10/2024).

Kedua WNA tersebut dideportasi setelah terbukti melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal mereka.

Masuk ke Indonesia dengan Izin Tinggal Kunjungan Elektronik untuk kunjungan keluarga, mereka malah terlibat dalam kegiatan pengumpulan sumbangan di berbagai masjid di Kabupaten Manggarai Barat.

Aktivitas ini melanggar ketentuan Pasal 75 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kasus ini bermula ketika Intelijen Keimigrasian menerima laporan dari pengurus Masjid Zaenab Hadad Ndewel mengenai dua WNA yang kerap meminta sumbangan di beberapa masjid pada Minggu, 27 Oktober 2024.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Argayuna Nur Indrawan, segera mengirim tim untuk mengamankan keduanya.

“Setelah menerima laporan, kami segera bertindak untuk mencegah pelanggaran ini semakin meluas,” ujar Argayuna.

Kepala Kantor Imigrasi Labuan Bajo, Jaya Mahendra, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan keimigrasian.

“Kami berharap tindakan ini meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan, demi ketertiban bersama,” tambahnya. (rls)

Deportasi ini mencerminkan komitmen Imigrasi Labuan Bajo dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta memastikan kepatuhan hukum keimigrasian di wilayahnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *