Indonesiaberdaulat.com, Pematang Siantar – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar, di bawah Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara, mengikuti desk evaluasi pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) yang dilaksanakan oleh Tim Penilai Mandiri Kemenkumham RI secara virtual pada Rabu (02/10/2024).
Evaluasi ini bertujuan memastikan kelayakan unit kerja dalam memperoleh predikat WBK atau WBBM.
Tim Penilai Mandiri terdiri dari tiga anggota perwakilan Kanwil Kemenkumham Sumut, Inspektorat Jenderal, Sekretariat Jenderal, Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kemenkumham RI, dan didampingi Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Yusva Aditya memaparkan profil Imigrasi, capaian kinerja, mitigasi risiko pelayanan, dan integritas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.
Dalam presentasi selama 15 menit, Kakanim Yusva juga mengungkapkan enam inovasi yang diterapkan Kanim Kelas II TPI Pematang Siantar, yaitu:
1. Pintar Merakit: Petugas Imigrasi Siantar Melayani Orang Sakit.
2. Pintar Menyatu: Layanan penyerahan paspor secara drive-thru.
3. Pintar Ka-Da: SMS Gateway untuk pemberitahuan status paspor.
4. Pintar DePort: Pengiriman paspor melalui PT. POS.
5. Eazy Stay Permit: Layanan izin tinggal di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei.
6. Buku Saku Imigrasi: Panduan bagi pegawai dalam membangun Zona Integritas.
Kakanim Yusva juga menjelaskan kemajuan reformasi pada enam area perubahan serta penguatan integritas untuk mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme di Kanim Kelas II TPI Pematang Siantar. Seluruh jajaran siap meraih predikat WBK pada tahun 2024.
Evaluasi dilanjutkan dengan sesi wawancara selama 1,5 jam untuk mengetahui implementasi Zona Integritas di kantor tersebut.
Tim penilai menyampaikan apresiasi serta berharap agar konsistensi kelengkapan data dukungan dan pelayanan publik dapat terus dipertahankan tanpa adanya berita negatif. (rls)