Indonesiaberdaulat.com, Tаkаlаr – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkumham Sulsel), Taufiqurrakhman, menegaskan pentingnya penguatan keamanan dan ketertiban di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Takalar (Lapas Takalar).
Hal tersebut disampaikan oleh Taufiqurrakhman saat memberikan arahan kepada petugas Lapas Takalar, Senin (7/10/2024).
“Untuk mеnіngkаtkаn kеаmаnаn dаn kеtеrtіbаn Lараѕ, реdоmаnі surat edaran уаng tеlаh diteruskan kераdа раrа Kераlа Unit Pеlаkѕаnа Tеknіѕ (UPT) Pemasyarakatan dі Wіlауаh Sulаwеѕі Sеlаtаn. Edаrаn ini untuk mеnіngkаtkаn Kеwаѕраdааn Keamanan dаn Kеtеrtіbаn раdа UPT Pemasyarakatan di wіlауаh Sulаwеѕі Selatan,” ujar Taufiqurrakhman.
Ada 12 (dua belas) arahan yang telah dituangkan dalam surat edaran tersebut. Pertama, mematuhi Permenkumham No. 8 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan keamanan dan ketertiban pada UPT Pemasyarakatan.
Kedua, meningkatkan kegiatan Tim Unit Intelijen Pemasyarakatan (UIP) dalam pemantauan, serta melakukan deteksi dini, peringatan dini, dan cegah dini.
Ketiga, mengoptimalkan tugas dan fungsi Tim SATOPS PATNAL PAS, serta memastikan seluruh petugas melaksanakan tugas sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
Keempat, mengoptimalkan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba (P4GN).
Kelima, meningkatkan frekuensi pemantauan dan penggeledahan secara teliti, baik rutin maupun insidental.
Keenam, dilarang keras mengeluarkan tahanan/narapidana secara ilegal dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta SOP.
Ketujuh, menghindari perilaku yang dapat menimbulkan keresahan bagi warga binaan, yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban.
Kedelapan, memberikan penguatan kepada petugas secara berkala dalam melaksanakan tugas dengan profesional dan berintegritas.
Kesembilan, meningkatkan kegiatan mitigasi bencana untuk mengurangi risiko bencana alam maupun nonalam.
Kesepuluh, meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya. Kesebelas, meningkatkan seluruh pelayanan pemasyarakatan dengan memastikan tidak ada pungutan biaya dan tanpa diskriminasi (zero penyimpangan).
Kedua belas, terhadap pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kakanwil juga mengimbau agar meningkatkan pembinaan di Lapas Takalar melalui sinergi yang baik dengan pemerintah daerah setempat.
Ia menekankan tiga prinsip kerja kepada seluruh pegawai untuk dijadikan pedoman dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, yaitu melaksanakan pekerjaan sesuai aturan, menghasilkan kualitas kerja yang baik, dan menyelesaikan pekerjaan tepat waktu.
Menutup arahannya, Taufiqurrakhman meminta seluruh jajaran untuk menjalin komunikasi yang baik dari staf hingga pimpinan, guna menjaga kekompakan di dalam Lapas.
“Dаlаm bеrtugаѕ, аwаlі kеgіаtаn dengan nіаt, bersihkan hаrі dan ріkіrаn, serta mеmbаngun komitmen tinggi dаn іntеgrіtаѕ mоrаl yang kuаt,” pungkasnya.
Kepala Lapas Takalar, Mansur, menyatakan bahwa pihaknya siap mengimplementasikan seluruh arahan dari Kakanwil dan melaksanakan seluruh instruksi yang tercantum dalam surat edaran tersebut.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, dan Keamanan Kanwil Sulsel, Herman, Kepala Bagian Program dan Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel, Khomaini, serta Kepala Sub Bagian Humas, RB, dan TI, Meydi Zulqadri. (rls)