Indonesiaberdaulat.com — Labuan Bajo, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo sukses melaksanakan kegiatan sosialisasi mengenai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemeriksaan Keimigrasian Terhadap Orang yang Masuk atau Keluar Wilayah Indonesia pada, jumat (6/9).
Acara yang diselenggarakan di Ballroom Hotel Jayakarta ini dihadiri oleh berbagai unsur, mulai dari Aparat Penegak Hukum (APH), Kepala Instansi dan Lembaga Pemerintahan terkait, Pimpinan Maskapai serta Pimpinan PT transportasi laut di Wilayah Kabupaten Manggarai Barat.
Kegiatan sosialisasi dimulai dengan laporan panitia yang disampaikan oleh Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Keimigrasian, Christian Prantigo.
Dalam laporannya, Prantigo menjelaskan tujuan dan pentingnya sosialisasi ini dalam konteks implementasi peraturan baru yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan keamanan dalam pemeriksaan keimigrasian.
Acara resmi dibuka oleh Jaya Mahendra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo. Dalam sambutannya, Jaya Mahendra menyampaikan bahwa Permenkumham Nomor 9 Tahun 2024 menggantikan Permenkumham Nomor 44 Tahun 2015 yang telah ada sebelumnya.
“Melihat kondisi yang dinamis, Kemenkumham melakukan perubahan dalam hal tata cara pemeriksaan keimigrasian terhadap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia agar semua prosedur dapat lebih efektif dan efisien,” Ucap Jaya Mahendra
Jaya Mahendra juga menambahkan, dengan telah dibukanya penerbangan langsung Kuala Lumpur – Labuan Bajo, peningkatan kunjungan wisatawan menuntut kita untuk semakin waspada dan siap dalam menghadapi tantangan di bidangSosialisasi Permenkumham No. 9 Tahun 2024 keimigrasian.
“Dalam rangka menjaga kedaulatan negara serta memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat, penerapan pemeriksaan keimigrasian yang ketat, tepat, dan sesuai peraturan harus terus dilakukan dengan profesionalisme yang tinggi,” lanjut Jaya Mahendra
Jul Fikri, Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian, kemudian memberikan pemaparan materi yang dipandu oleh Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Christian Prantigo mengenai tata cara pemeriksaan keimigrasian sesuai dengan peraturan terbaru.
Jul Fikri menjelaskan secara rinci prosedur dan ketentuan baru yang harus dipatuhi, serta bagaimana implementasi peraturan ini akan berkontribusi pada peningkatan pengawasan dan penegakan hukum Keimigrasian.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan semua pihak terkait dapat memahami dan menerapkan peraturan baru dengan baik.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan proses pemeriksaan keimigrasian akan berjalan lebih efisien, efektif, dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.