Indonesiaberdaulat.com, Palangka Raya – Sebagai bagian dari upaya pemberantasan Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba (Halinar), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya, bersama Divisi Pemasyarakatan (Divpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Tengah, mengadakan razia di blok hunian dan tes urine pada Senin (30/9/2024).
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Kalteng, Tri Saptono Sambudji, yang memimpin langsung penggeledahan di kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Tri menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menjadikan Lapas Palangka Raya terbebas dari barang-barang terlarang.
“Alhamdulillah, dalam penggeledahan ini tidak ditemukan barang terlarang seperti handphone ataupun narkotika,” kata Tri.
Penggeledahan ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di Lapas Palangka Raya.
Sementara itu, Kepala Lapas (Kalapas) Palangka Raya, Wahyu Susetyo, menekankan pentingnya integritas dalam pelaksanaan penggeledahan.
Ia meminta jajarannya untuk melakukan tugas tersebut dengan penuh tanggung jawab.
“Laksanakan penggeledahan sesuai prosedur, penuh ketelitian, kehati-hatian, dan yang tidak kalah penting harus bersikap humanis,” tegas Wahyu.
Kalapas berharap, sinergi antara Lapas Palangka Raya dan Divpas Kemenkumham Kalteng ini dapat berperan sebagai langkah deteksi dini dalam mencegah segala bentuk gangguan keamanan dan ketertiban.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang berkesempatan hadir. Kegiatan ini merupakan upaya menjaga lingkungan Lapas senantiasa aman dan kondusif guna suksesnya pembinaan yang diselenggarakan,” tutup Wahyu. (rls)