RI dan A&D Bahas Dampak Regulasi Deforestasi Uni Eropa, Dorong Gugatan Internasional

Indonesia Berdaulat
RI dan A&D Bahas Dampak Regulasi Deforestasi Uni Eropa, Dorong Gugatan Internasional

Indonesiaberdaulat.com, Berlin – 4 Oktober 2024, Duta Besar Republik Indonesia di Berlin, Arif Havas Oegroseno, telah mengadakan pertemuan dengan CEO dan Partner Albrecht and Dill Trading GmbH (A&D), sebuah perusahaan di bidang pengadaan dan penjualan produk kakao mentah turunannya.

Pertemuan ini membahas berbagai tantangan yang dihadapi akibat penerapan EU Deforestation Regulation (EUDR).

Sebagai satu-satunya perusahaan di Uni Eropa yang secara resmi menggugat penerapan EUDR melalui Pengadilan Administratif Cologne, Jerman, A&D menyoroti bahwa persyaratan yang ditetapkan EUDR sangat sulit dipenuhi oleh petani kecil di berbagai negara.

Aturan yang mewajibkan pelacakan geolokasi sumber bahan baku dianggap tidak realistis bagi petani kecil yang memiliki keterbatasan infrastruktur dan sumber daya.

Selama ini, A&D mengimpor kakao dari ribuan petani kecil di Afrika Barat. Mereka menegaskan bahwa meski petani-petani ini tidak terlibat dalam deforestasi, mereka tetap tidak akan mampu memenuhi aturan EUDR.

Bahkan, laporan dari media Jerman “Stern” juga menyoroti bahwa implementasi EUDR di sektor kopi Ethiopia justru berpotensi memperparah deforestasi, apabila petani beralih ke tanaman lain akibat jatuhnya harga kopi atau ketidakmampuan mereka memenuhi persyaratan yang ketat.

Dalam pertemuan ini, A&D juga menyarankan agar asosiasi petani kecil di Indonesia mempertimbangkan langkah hukum serupa untuk mengajukan gugatan terhadap EUDR.

Dengan semakin banyaknya pihak yang vokal menentang regulasi ini, kemungkinan besar tekanan internasional akan meningkat, sehingga ada peluang terbuka untuk revisi aturan tersebut, alih-alih hanya menunda implementasinya.

Kedua pihak sepakat untuk terus menjaga komunikasi dan bekerja sama dalam menghadapi tantangan yang ditimbulkan oleh EUDR, dengan tujuan mendorong terciptanya perdagangan yang adil, non-diskriminatif, dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *