Hukum  

Surat Terbuka O.C. Kaligis: Harapan Kebebasan bagi Mary Jane Veloso

Indonesia Berdaulat
Surat Terbuka O.C. Kaligis: Harapan Kebebasan bagi Mary Jane Veloso
Pengacara senior Prof. O.C. Kaligis. (Foto: IB)

Indonesiaberdaulat.com, Jakarta – Pengacara senior Prof. O.C. Kaligis menyampaikan harapannya agar Mary Jane Veloso, warga Filipina yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia atas kasus narkotika, segera memperoleh kebebasan.

Melalui surat terbuka yang dirilis Selasa (17/12/2024), Kaligis juga mengucapkan selamat atas kepulangan Mary Jane ke Filipina.

“Saya mengucapkan selamat sekaligus berharap agar Mary Jane Veloso segera dibebaskan setelah kepulangannya ke Filipina,” tulis O.C. Kaligis.

Kaligis telah memberikan perhatian serius terhadap kasus ini dengan mengirimkan surat resmi kepada Presiden Joko Widodo pada 1 April 2023 dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 18 April 2023.

Dalam surat tersebut, ia meminta penangguhan eksekusi hukuman mati untuk Mary Jane.

Menurutnya, proses peradilan yang menjatuhkan vonis mati terhadap Mary Jane penuh kejanggalan.

“Mary Jane adalah korban dari pengusaha narkoba. Sebelum kasus ini, ia tidak memiliki latar belakang sebagai pengguna narkotika,” tegas Kaligis.

Dalam surat terbukanya, Kaligis menyoroti pemusnahan barang bukti narkotika yang dilakukan tanpa kehadiran Mary Jane, yang menurutnya bertentangan dengan KUHAP.

Ia juga menyinggung perkembangan di Filipina, di mana Maria Kristina Sergio, tersangka yang diduga menyuruh Mary Jane membawa narkoba, kini sedang diadili.

Hal ini, menurutnya, memperkuat fakta bahwa Mary Jane adalah korban yang diperdaya.

“Jika terbukti bahwa Maria Kristina Sergio adalah dalang yang memperalat Mary Jane, maka fakta ini seharusnya menjadi pertimbangan untuk membebaskan Mary Jane dari hukuman mati,” jelas Kaligis.

Selama mendekam di penjara, Mary Jane menunjukkan perilaku baik dan mendapatkan simpati dari sesama tahanan.

Dukungan untuknya juga terus mengalir dari berbagai pihak. Wartawan Kompas, Sonya Hellen Sinombor, pernah menulis perjuangan Mary Jane dalam tiga artikelnya yang terbit pada 9 Januari 2023, 18 Januari 2023, dan 15 April 2023.

Kaligis menambahkan bahwa Mary Jane Veloso dan Merry Utami, seorang warga Indonesia yang juga dijatuhi hukuman mati, berhak mendapatkan pertimbangan kemanusiaan.

“Dalam KUHP yang baru, terpidana hukuman mati yang berkelakuan baik selama 10 tahun dapat mengajukan grasi agar hukumannya diubah menjadi seumur hidup. Ini adalah bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia,” kata Kaligis.

Menurutnya, baik Mary Jane maupun Merry Utami bukanlah residivis dan tidak memiliki catatan kriminal sebelum kasus mereka.

Keduanya adalah korban sindikat narkoba yang memanfaatkan kondisi ekonomi mereka.

Kaligis mengingatkan bahwa penantian lebih dari 20 tahun dalam bayang-bayang eksekusi adalah penderitaan yang berat.

Ia menyerukan pemberian grasi sebagai bentuk kemanusiaan.

“Isolasi ketat yang mereka alami dapat diperlonggar melalui grasi. Ini akan memberikan mereka kesempatan bertemu keluarga dan mempersiapkan diri secara rohani,” pungkasnya.

Surat terbuka tersebut diakhiri dengan harapan besar agar peradilan Filipina dapat membebaskan Mary Jane Veloso.

Kaligis juga mengajak masyarakat untuk terus memperjuangkan keadilan bagi para korban sindikat narkotika.

Penulis: Hans MontolaluEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *