IndonesiaBerdaulat.com, Jakarta – Polemik sengketa lahan antara ahli waris tanah Tjoddo, Abd. Jalali Dg. Nai, dengan pihak PT Inti Cakrawala Citra (ICC) selaku pemilik Indogrosir Makassar, kembali mencuat.
Dua pekan pasca dugaan pendudukan paksa oleh pihak Indogrosir, Dg. Nai melapor ke Kantor Staf Presiden (KSP) pada Kamis, 8 Mei 2025.
Ditemui langsung oleh staf KSP, Hendra, Dg. Nai menyampaikan secara rinci kronologi sengketa lahan miliknya yang terletak di Kilometer 18, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar.
Ia membawa sejumlah dokumen penting yang menguatkan klaim atas tanah warisan tersebut.
“Kasus ini akan segera ditindaklanjuti oleh Deputi I dan Deputi IV sesuai arahan Kepala KSP Letjen Purn AM Putranto,” kata Hendra di hadapan Dg. Nai.
Perselisihan bermula dari penggunaan dokumen bermasalah oleh PT ICC. Warkah hasil penyelidikan Polda Sulsel pada 26 Agustus 2022 menyebutkan bahwa SHM 490/1984 atas nama Annie Gretha Warow yang menjadi dasar alas hak SHGB 21970 merupakan dokumen “salah letak” karena seharusnya berada di Kilometer 20, bukan Kilometer 18.
Lebih lanjut, dalam rapat yang diadakan di Kantor Pertanahan Kota Makassar pada 27 Februari 2025, yang dihadiri oleh sejumlah pejabat, seperti Brigjen Pol. Drs. Imam Pramukarno, Kepala Bidang PPS Kanwil BPN Sulsel Andhi Mahligai, serta Tenaga Ahli Menteri Hakim K, telah ditegaskan bahwa telah terjadi error in objecto dan error in subjecto dalam transaksi lahan tersebut.
BPN Kota Makassar sempat memfasilitasi mediasi antara pihak ahli waris dan PT ICC pada 17 Maret 2025, namun pihak perusahaan tidak hadir dan hanya mengirimkan surat dari kantor pengacaranya, Thomas Tampubolon & Partners di Jakarta.
Pada Senin, 5 Mei 2025, spanduk dan baliho yang berisi gambar sertifikat tanah milik Dg. Nai yang terpasang di pagar Indogrosir Makassar dicabut oleh pihak perusahaan.
Dg. Nai menyayangkan tindakan tersebut karena tanah yang ditempati Indogrosir dinilainya berdiri di atas dokumen bermasalah.
“Indogrosir Makassar berdiri di atas lahan yang menggunakan dokumen kepemilikan yang telah dinyatakan ‘palsu’ dan ‘salah letak’ oleh polisi,” tegas Dg. Nai.
Ia juga menegaskan, jika tidak ada jalan keadilan, ia siap menempuh jalur ekstrem demi memperjuangkan tanah kakeknya.
Salah satu dokumen yang menjadi perhatian adalah Alas Hak Rintjik Blok 157 Persil 6 D1 Kohir 51 C1 atas nama Tjonra Karaeng Tola.
Berdasarkan hasil uji laboratorium forensik Nomor Lab: 25/DTF/2001, dokumen tersebut dinyatakan “non identik” alias palsu. Dokumen ini digunakan sebagai dasar jual beli oleh 54 ahli waris dengan PT ICC.