Hukum  

OC Kaligis Desak Gelar Perkara Dugaan Penangkapan Sewenang-wenang WNA Korea Selatan di Mabes Polri

Indonesia Berdaulat
OC Kaligis Desak Gelar Perkara Dugaan Penangkapan Sewenang-wenang WNA Korea Selatan di Mabes Polri

Indonesiaberdaulat.com, Jakarta – OC Kaligis, kuasa hukum dari warga negara Korea Selatan Mr. You Young Kyu, meminta agar gelar perkara kasus kliennya dilakukan di Mabes Polri.

Kaligis menuduh penyidik Gakkum KLHK bertindak sewenang-wenang dalam menangkap dan menahan Mr. You, yang merupakan seorang investor di Sulawesi Barat.

Kaligis menjelaskan bahwa Mr. You telah menjalankan usaha penggalian pasir di Pasangkayu sejak tahun 2022 dengan izin resmi.

“Saat memulai usahanya, dia sudah mengantongi dokumen-dokumen yang diperlukan, termasuk sertifikat. Selama dua tahun itu usaha dari Mr Young Kyu You yang kemudian bermitra dengan Mr Kwon Kipup tidak mengalami hambatan dari otoritas setempat,” jelasnya.

Namun, pada 15 Agustus 2024, sejumlah petugas KLHK mendatangi lokasi usaha dan menyita alat berat miliknya tanpa menunjukkan surat perintah atau identitas.

“Mr Young Kyu You menanyakan identitas mereka, surat perintah untuk melakukan penyelidikan dari atasan mereka, dan semua dokumen terkait. Namun petugas di lokasi saat itu menolak untuk menunjukkan identitas dan surat perintah untuk melakukan penggeledahan,” kata OC Kaligis.

Sehari kemudian, Mr. You ditangkap secara paksa dan dibawa ke penjara tanpa surat penangkapan.

“Tindakan penyidik KLHK ini tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku, karena tidak ada surat perintah atau pemanggilan sebelumnya,” tegas Kaligis. Ia menambahkan bahwa surat pemeriksaan baru dibuat setelah penangkapan dilakukan.

Kaligis juga menyoroti bahwa KLHK seharusnya berkoordinasi dengan Polri sebelum melakukan penangkapan, namun hal ini tidak terjadi.

Menurutnya, penangkapan ini dilakukan dengan tujuan melumpuhkan usaha kliennya.

Selain itu, Kaligis mengungkapkan bahwa Kedutaan Besar Korea Selatan telah mengetahui kasus ini dan sedang mempersiapkan surat petisi kepada Kapolri untuk memberikan perlindungan hukum bagi Mr. You.

Ia juga menyatakan bahwa tanah yang menjadi lokasi usaha Mr. You memiliki sertifikat resmi dan tidak termasuk dalam kawasan hutan lindung, berdasarkan konfirmasi dari Dinas Kehutanan.

Kaligis menegaskan bahwa penanganan kasus ini harus dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku, dan meminta Mabes Polri untuk menggelar perkara guna memastikan keadilan bagi kliennya. (Hans)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *