Indonesiaberdaulat.com — Labuan Bajo, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo deportasi Warga Negara Malaysia berinisial CGH hari ini (1 September 2024).
Kepala Kantor Imigrasi Labuan Bajo, Jaya Mahendra memberikan pernyataan, tindakan deportasi dilakukan setelah CGH dilaporkan oleh pihak PT. Blue Marlin Dive Center dan Scuba Republik Komodo karena telah membuat keributan serta mengganggu ketertiban umum.
Awalnya, CGH dilaporkan oleh PT. Blue Marlin Dive Center karena mengancam dan mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas kepada kasir serta mengeluarkan kata-kata tidak pantas kepada resepsionis dan meludahi kantor Scuba Republik Komodo.
Selain itu, CGH juga melanggar ketentuan dan aturan yang sudah ditetapkan saat menyelam yang dapat membahayakan keselamatan jiwa, merusak alat diving, berteriak dan menekan klakson panjang yang membuat keributan serta sambil mengacungkan jari tengah.
Menurut penjelasan Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Argayuna Nur Indrawan, CGH masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada tanggal 19 Agustus 2024 dengan menggunakan Autogate dan memiliki Izin Tinggal Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS).
Diketahui CGH juga pernah mengalami masalah sebelumnya oleh pihak Imigrasi Thailand pada tahun 2017 dengan masuk ke kota Bangkok dan kota Chiang Lai tanpa memiliki paspor.
Dengan berbagai keributan yang dilakukan oleh CGH, dirinya dinyatakan telah melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana diatur 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, “Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan”
Jaya Mahendra menjelaskan, sesuai dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Bapak Silmy Karim bahwa Imigrasi harus tegas namun terukur, setiap orang asing yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum akan dikenakan sanksi tegas berupa deportasi dan tangkal untuk memberikan efek jera dan juga preseden bagi WNA lainnya, baik wisatawan, TKA maupun investor.
Mereka Harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak mengganggu keamanan dan ketertiban umum serta tidak menyalahgunakan izin tinggal.
Setelah dilaporkan pada tanggal 27 Agustus 2024, Kantor Imigrasi Labuan Bajo segera melakukan pemeriksaan dan penahanan Paspor pada tanggal 28 Agustus 2024, dan pada 29 Agustus 2024 CGH dimasukkan kedalam ruang Detensi Kantor Imigrasi Labuan Bajo sebelum akhirnya dilakukan pendeportasian pada hari ini, Minggu 01 September 2024.
Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian, Dwi Fachrizal Para Sagara mengawasi secara langsung keberangkatan terhadap pendeportasian CGH melalui Bandara Ngurah Rai dengan menggunakan pesawat Batik Air ID6322 lalu melanjutkan penerbangan ke Kuala Lumpur International Airport dengan menggunakan pesawat Air Asia D7793.
“Kami berharap dengan pendeportasian ini Labuan Bajo menjadi kota yang aman dan kondusif bagi wisatawan (baik lokal maupun internasional) serta bagi para pelaku usaha”, ungkap Dwi Fachrizal.