Hukum  

Majelis Kehormatan Notaris Sumut Gelar Sidang: 11 Notaris Diperiksa, 1 Mangkir

Redaksi
Majelis Kehormatan Notaris Sumut Gelar Sidang: 11 Notaris Diperiksa, 1 Mangkir
Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Sumatera Utara kembali menggelar sidang pemeriksaan untuk menindaklanjuti permintaan izin pemeriksaan notaris dari Aparat Penegak Hukum (APH). Sidang ini berlangsung di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara, pada Jumat (13/09/2024).

Indonesiaberdaulat.com, Medan – Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Sumatera Utara kembali menggelar sidang pemeriksaan untuk menindaklanjuti permintaan izin pemeriksaan notaris dari Aparat Penegak Hukum (APH). Sidang ini berlangsung di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara, pada Jumat (13/09/2024).

MKN memiliki wewenang untuk melakukan pembinaan terhadap notaris dan memberikan persetujuan atau penolakan terkait proses penyidikan dan peradilan, terutama dalam hal pengambilan fotokopi minuta akta dan pemanggilan notaris untuk pemeriksaan yang berkaitan dengan akta atau protokol notaris yang dikelola.

Kewenangan ini diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Sidang ini dilaksanakan untuk memeriksa 12 notaris yang diundang, di mana 11 notaris hadir dan memenuhi panggilan.

Sidang ini juga merupakan amanat dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2021 yang mengatur tugas dan fungsi, syarat serta prosedur pengangkatan dan pemberhentian, serta struktur organisasi dan tata kerja Majelis Kehormatan Notaris.

Sidang dipimpin oleh beberapa anggota majelis yang terdiri dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alex Cosmas Pinem (Unsur Pemerintah) secara daring, Prof. Dr. Budiman Ginting, SH., M.Hum (Unsur Akademisi), AKBP. Ramles Napitupulu (Unsur Ahli), serta dari unsur notaris yaitu Dr. Suprayitno, SH., M.Kn, Dr. Rudy Haposan Siahaan, SH., SP.I., M.Kn, dan Dr. Agustining, SH., M.Kn.

Sidang berlangsung tertib dan lancar. Setelah pemeriksaan selesai, majelis kemudian mengadakan Rapat Pleno untuk menyimpulkan keputusan terkait persetujuan atau penolakan atas permintaan dari APH. Sementara itu, notaris yang tidak hadir akan dijadwalkan untuk dipanggil kembali dalam sidang selanjutnya. (rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *