Indonesiaberdaulat.com, Karo – Dalam upaya meningkatkan Layanan AHU di wilayah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara mengadakan Seminar Layanan Jaminan Fidusia, yang berlangsung di Sibayak Internasional Hotel, Berastagi, Kabupaten Karo, Selasa (15/10/2024).
Kegiatan ini menghadirkan empat narasumber berkompeten dalam bidang fidusia dan hukum terkait.
Pemateri pertama, Alex Cosmas Pinem, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumut, membahas “Penghapusan Jaminan Fidusia oleh Kreditur yang Masa Jaminannya Telah Berakhir.”
Narasumber kedua, Feranita Barus, seorang notaris dari Kabupaten Karo, menjelaskan “Tugas dan Tanggung Jawab Notaris dalam Proses Fidusia Online.”
Pada sesi siang, Marcel Soekendar dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia Kota Medan mengulas “Peran Lembaga Pembiayaan dalam Pendaftaran, Penghapusan, dan Eksekusi Jaminan Fidusia.”
Terakhir, Indra Kristian Tamba dari Ditreskrimsus Polda Sumut memaparkan materi tentang “Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK serta Laporan Dugaan Tindak Pidana di Sumut.”
Peserta seminar terdiri dari berbagai kalangan, termasuk perusahaan pembiayaan, perbankan, notaris, pengadilan, kepolisian, instansi pemerintah, akademisi, dan masyarakat umum.
Seminar ini bertujuan meningkatkan pemahaman tentang pentingnya penghapusan jaminan fidusia (roya) oleh kreditur untuk menciptakan kepastian hukum, sesuai dengan rencana aksi Kemenkumham 2024. (rls)