Indonesiaberdaulat.com, Karimun – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun mengadakan sosialisasi bertema “Implementasi Pelaksanaan Izin Tinggal Peralihan (Bridging Visa) di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun”.
Acara ini berlangsung pada Rabu, 25 September 2024, di Hotel Aston Karimun dan dihadiri oleh perwakilan perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Tujuan kegiatan ini adalah memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada masyarakat, khususnya warga negara asing yang tinggal di Indonesia, mengenai prosedur dan manfaat izin tinggal peralihan.
Dalam sambutannya, Zulmanur Arif, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, mengapresiasi kehadiran para peserta yang mengikuti sosialisasi.
Ia menjelaskan bahwa izin tinggal peralihan (Bridging Visa) merupakan langkah yang diambil pemerintah untuk memungkinkan orang-orang yang berada dalam situasi khusus agar tetap dapat tinggal di Indonesia.
Zulmanur juga menekankan pentingnya memahami prosedur pengajuan izin tinggal peralihan, serta hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemohon, guna menghindari potensi masalah di masa mendatang.
Acara ini turut dihadiri oleh perwakilan dari berbagai perusahaan yang berkaitan dengan layanan imigrasi di Kabupaten Karimun.
Diskusi yang mendalam mengenai ketentuan izin tinggal peralihan, produk terkait, dan prosedur pengajuannya diharapkan membantu peserta memahami proses pengajuan izin tinggal peralihan secara lebih efektif dan efisien.
Sosialisasi ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan imigrasi, serta memperlancar proses administrasi izin tinggal di wilayah Karimun.
Kantor Imigrasi Karimun berkomitmen untuk terus memberikan layanan terbaik dan mendukung kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian di Indonesia. (rls)