Berita  

Silmy Karim: Per September 2024, Imigrasi Cekal 7.614 WNA

Indonesia Berdaulat
Silmy Karim: Per September 2024, Imigrasi Cekal 7.614 WNA

Indonesiaberdaulat.com, Jakarta – Hingga 22 September 2024, Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat bahwa 7.614 orang telah masuk dalam daftar pencegahan dan penangkalan (cekal). Dari jumlah tersebut, 602 orang dikenakan pencegahan sementara, sementara 7.012 orang mengalami penangkalan, yang berarti mereka ditolak untuk masuk ke Indonesia.

Dari total yang ditangkal, sebanyak 1.644 orang (23,5%) merupakan kali pertama dimasukkan dalam daftar tersebut, sedangkan 76,5% sisanya adalah orang-orang yang masa penangkalannya telah diperpanjang.

Selain itu, 518 orang yang masuk dalam kategori pencegahan adalah warga negara Indonesia (WNI) yang sedang menghadapi proses hukum. Di samping itu, ada 63 orang asing yang dicekal karena belum menyelesaikan kewajiban mereka di Indonesia.

“Petugas Imigrasi berwenang untuk menunda keberangkatan orang asing dari Indonesia jika mereka masih memiliki kewajiban yang harus diselesaikan, seperti utang pajak dan lainnya,” jelas Silmy Karim, Direktur Jenderal Imigrasi.

Silmy juga menjelaskan bahwa dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, orang asing dapat ditolak masuk ke Indonesia selama maksimal 10 tahun dan dapat diperpanjang untuk periode 10 tahun berikutnya.

Sebelumnya, waktu penangkalan sama dengan pencegahan, yaitu enam bulan.

“Namun, perpanjangan penangkalan tergantung pada jenis tindak pidana yang dilakukan oleh orang asing tersebut. Menurut Pasal 102 Ayat (3) UU Keimigrasian, penangkalan seumur hidup dapat diterapkan jika Indonesia dan negara asal orang asing tersebut menganggap perbuatan itu sebagai tindak pidana. Contoh paling berat termasuk peredaran narkotika dan terorisme,” sambungnya.

Peningkatan jumlah penangkalan sebanyak 7.012 orang ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk menjaga keamanan nasional, terutama dari ancaman kejahatan transnasional seperti narkoba, penyelundupan manusia, perdagangan orang, serta ancaman kejahatan seksual.

“Ini merupakan cerminan komitmen kami dalam menjaga keamanan negara. Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap orang asing yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat. Selain itu, kebijakan ini bertujuan melindungi kepentingan nasional dan mencegah masuknya unsur-unsur yang tidak diinginkan,” tutup Silmy. (rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *