Indonesiaberdaulat.com, Batam – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam melaporkan bahwa mereka telah melaksanakan 143 tindakan administratif keimigrasian hingga Triwulan III tahun 2024.
Langkah ini diambil sebagai bentuk pelaksanaan fungsi imigrasi dalam mendeteksi dan mencegah potensi ancaman serta pelanggaran di bidang keimigrasian, sekaligus menunjukkan kehadiran imigrasi di tengah masyarakat, khususnya di Kota Batam.
Selama periode tersebut, tindakan administratif yang dilakukan mencakup penahanan, deportasi, serta pencegahan dan penangkalan terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar peraturan keimigrasian.
Berikut adalah rincian dari tindakan tersebut:
1. Penahanan: Melibatkan 104 WNA dengan rincian sebagai berikut: Singapura (5 orang), Malaysia (8), Kanada (1), Thailand (3), Suriah (6), Vietnam (73), Jepang (1), Laos (1), Tiongkok (1), Myanmar (1), Pakistan (3), dan Bangladesh (1).
2. Deportasi: Total 130 WNA dideportasi, terdiri dari: Singapura (10 orang), Malaysia (14), Kanada (1), Thailand (3), Suriah (11), Vietnam (73), Jepang (1), Inggris (1), Laos (1), Tiongkok (3), Pakistan (3), dan Mesir (1).
3. Pencegahan dan Penangkalan: Sebanyak 109 WNA dicegah atau ditangkal, termasuk warga dari Singapura (10 orang), Malaysia (5), Kanada (1), Thailand (3), Suriah (11), Vietnam (73), Laos (1), Tiongkok (1), Pakistan (3), dan Mesir (1).
Ritus Ramadhana, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, menjelaskan bahwa pejabat imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap WNA yang terlibat dalam kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau yang melanggar hukum.
Hal ini sesuai dengan Pasal 75 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sanksi yang dikenakan dalam tindakan administratif keimigrasian meliputi pencantuman dalam daftar pencegahan/penangkalan, pembatalan izin tinggal, pelarangan berada di wilayah tertentu, kewajiban untuk tinggal di lokasi tertentu, pengenaan denda, hingga deportasi.
Sanksi tersebut diberlakukan setelah pemeriksaan oleh petugas imigrasi.
Untuk WNA yang overstay kurang dari 60 hari, denda sebesar Rp 1.000.000,- per hari akan diberlakukan.
Jika denda tidak dibayarkan, WNA tersebut akan dideportasi dan dicekal. Jika overstay lebih dari 60 hari, sanksi deportasi langsung diberlakukan.
“Ketentuan sanksi overstay tercantum dalam UU Keimigrasian Pasal 78. Biaya yang timbul akibat proses deportasi dibebankan kepada penjamin WNA, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 63. Namun jika tidak memiliki penjamin maka biaya dibebankan kepada Orang Asing tersebut dan apabila Ia tidak mampu, maka kepada keluarganya. Kalau keluarganya juga tidak mampu, maka dibebankan kepada perwakilan negaranya”, pungkas Ritus.
Ritus juga mengapresiasi dukungan masyarakat Batam yang aktif melaporkan pelanggaran keimigrasian.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah membantu menginformasikan keberadaan WNA yang melanggar hukum. Imigrasi Batam selalu terbuka untuk menerima kritik dan saran demi pelayanan yang lebih baik,” tutupnya.