Berita  

Permohonan e-Paspor di Palembang Melonjak Drastis, Nikmati Keunggulannya dan Proses Cepat Sehari Jadi!

Redaksi
Permohonan e-Paspor di Palembang Melonjak Drastis, Nikmati Keunggulannya dan Proses Cepat Sehari Jadi!

Indonesiaberdaulat.com, Palembang – Permohonan e-Paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, mengalami lonjakan signifikan sepanjang 2024 dibandingkan tahun sebelumnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Khairil Mirza, mengungkapkan bahwa hanya dalam semester pertama 2024 (Januari-Juni), sekitar 15.000 orang mengajukan pembuatan e-Paspor, meningkat drastis dari 5.000 orang pada tahun sebelumnya.

Jumlah penerbitan e-Paspor hampir menyamai paspor biasa 48 halaman, yang tercatat sekitar 16.000 unit.

Meski jumlah pemohon e-Paspor terus meningkat, pihak imigrasi tetap gencar mengadakan sosialisasi untuk menjelaskan keunggulan e-Paspor dibanding paspor biasa.

“Kami terus berupaya menyosialisasikan keunggulan e-Paspor kepada masyarakat di enam wilayah kerja Kantor Imigrasi Palembang agar mereka tertarik membuat paspor elektronik itu,” ujarnya.

Salah satu kelebihannya adalah adanya chip yang menyimpan data biometrik seperti foto dan sidik jari, sehingga lebih aman.

Pengguna e-Paspor juga mendapatkan keuntungan seperti akses pintu otomatis (autogate) di bandara, yang mengurangi antrian, serta kemudahan pengajuan visa ke beberapa negara, seperti Jepang.

Proses penerbitan e-Paspor sama dengan paspor biasa, memerlukan dokumen seperti akta lahir, ijazah, buku nikah, e-KTP, dan kartu keluarga.

Biaya penerbitan e-Paspor sebesar Rp650.000, lebih tinggi dibandingkan paspor biasa yang hanya Rp350.000.

Jika ingin dipercepat, pemohon bisa mendapatkan paspor dalam satu hari dengan tambahan biaya Rp1.000.000.

Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya, mendorong peningkatan layanan di Kantor Imigrasi Palembang dan Muara Enim, yang telah menyumbang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) lebih dari Rp19 miliar selama semester pertama 2024 dari penerbitan paspor baru dan perpanjangan.

“Penerimaan negara tersebut diperoleh dari pelayanan penerbitan paspor baru dan penggantian buku atau perpanjangan masa berlaku,” ujar Kakanwil Ilham Djaya. (rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *