Indonesiaberdaulat.com — Bekasi, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi menyelenggarakan kegiatan pencegahan pungutan liar (pungli) dalam implementasi layanan publik. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan integritas dan transparansi dalam pelayanan publik yang diselenggarakan di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, (20/08/24).
Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 20 Agustus 2024, dimulai pukul 09.30 WIB di Aula Lantai 5 Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi.
Seluruh pejabat struktural dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi turut hadir dalam acara ini.
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber utama:
- Asisten Bidang Pemeriksaan Laporan Masyarakat Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya yang menyampaikan pentingnya birokrasi yang handal, transparan, dan profesional.
- Sekretaris Satgas Saber Pungli Pusat, yang juga merupakan Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi, menyampaikan beberapa poin penting dalam pencegahan pungli, antara lain:
- Pentingnya sistem birokrasi yang digital dan efisien.
- Komitmen kepala daerah dan lembaga dalam melayani masyarakat.
- Peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang efektif dalam menciptakan efek cegah.
- Penegakan hukum yang tegas untuk membangun efek jera.
- Partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat komitmen Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi dalam memberikan pelayanan publik yang bebas dari pungli serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan pelayanan publik.