Berita  

Overstay 55 Hari, WNA Amerika Dideportasi dari Pematang Siantar: Begini Kronologinya!

Indonesia Berdaulat
Overstay 55 Hari, WNA Amerika Dideportasi dari Pematang Siantar: Begini Kronologinya!

Indonesia berdaulat.com, Pematang Siantar – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar di bawah Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara telah melaksanakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi terhadap seorang warga negara Amerika Serikat melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Deportasi ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang memberi informasi kepada Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Pematang Siantar, mengenai seorang warga asing yang telah lama tinggal di Indonesia tanpa izin tinggal yang sah.

Baca Juga: Imigrasi Labuan Bajo Serahkan WNA Filipina Tanpa Dokumen Resmi ke Rudenim Kupang

Setelah menerima laporan, Tim Inteldakim segera mengamankan WNA tersebut dan membawanya ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa warga asing tersebut melanggar Pasal 78 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca Juga: Deportasi 4 WNA, Patroli Keimigrasian Soekarno-Hatta Diperketat

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar, Yusva Aditya, memberikan penjelasan kepada media bahwa WNA tersebut masuk ke Indonesia pada tanggal 24 Juni 2024 menggunakan Visa on Arrival (VOA) yang berlaku selama 30 hari, hingga 23 Juli 2024.

Namun, visa tersebut tidak diperpanjang, sehingga WNA tersebut terhitung overstay sejak 24 Juli 2024 hingga diamankan pada 16 September 2024, dengan total pelanggaran sekitar 55 hari.

Setelah proses pemeriksaan, Tim Imigrasi memutuskan untuk mendeportasi warga negara Amerika tersebut melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, sekaligus memberlakukan penangkalan agar yang bersangkutan tidak dapat kembali masuk ke Indonesia, demikian tutup Yusva.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *