Berita  

Imigrasi Ternate Melaksanakan Pengawasan Orang Asing Dalam Operasi Jagratara Tahap II

Indonesia Berdaulat
Imigrasi Ternate Melaksanakan Pengawasan Orang Asing Dalam Operasi Jagratara Tahap II

Indonesiaberdaulat.com — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate melaksanakan pengawasan orang asing dalam rangka menjaga keamanan dari ancaman dan pelanggaran melalui operasi JAGRATARA Tahap II.

Operasi ini diselenggarakan serentak pada seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keimigrasian se-Indonesia yang dikendalikan oleh Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian sejak 21 Agustus 2024 s.d. 23 Agustus 2024.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate, Shandro Bobby Raymond, menyampaikan kegiatan Operasi Jagratara ini bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran yang dilakukan Orang Asing baik di bidang keimigrasian maupun bidang hukum lainnya melalui pemantauan kondisi dan keadaan stabilitas keamanan serta ketertiban di wilayah Kota Ternate.

Dalam pelaksanaan kegiatan ini, petugas melaksanakan kegiatan di beberapa titik tujuan yang terdata terdapat Warga Negara Asing, diantaranya yaitu PT. Alam Bumi Enterprise, yang berada di Kelurahan Soa, Ternate Utara.

Petugas bertemu dengan 5 WN Amerika pemilik Izin Tinggal Terbatas terdiri 1 orang sebagai Investor, 1 orang pemegang Izin Tinggal Kerja dan 3 orang sebagai penyatuan keluarga.

Selain itu, petugas juga mengunjungi PT. All Razzak Barokah yang terdapat 1 WN India sebagai Investor. PT. Cakrawala Samudera Biru, yang terdapat 1 WN Tiongkok sebagai Investor. PT. WLS Trust International, yang terdapat 2 WN Tiongkok pemegang Izin Tinggal Kerja.

Sehingga secara total dalam kegiatan Operasi Jagratara Tahap II ini dilakukan kepada 4 Perusahaan dengan total 9 WNA pemilik Izin Tinggal Terbatas yang terdiri 3 KITAS Investor, 3 KITAS Kerja dan 3 KITAS Penyatuan Keluarga.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate, Risal Madjojo, menjelaskan bahwa selama operasi jagratara ini, petugas imigrasi melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian, termasuk paspor dan izin tinggal, serta memastikan bahwa orang asing yang berada di wilayah Kota Ternate memiliki tujuan yang jelas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam pelaksanaan operasi Jagratara yang dilaksanakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate ini, seluruh Orang Asing yang ditemukan oleh petugas imigrasI memiliki dokumen paspor dan izin tinggal keimigrasian yang sah dan berlaku serta belum ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian.

“Tidak ditemukannya pelanggaran hukum oleh Orang Asing di wilayah Kota Ternate merupakan hasil wujud pengawasan yang terlaksanakan secara baik oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate dalam menangkal setiap potensi pelanggaran keimigrasian di wilayah Kota Ternate,” imbuhnya.

Shandro menambahkan, hasil pelaksanaan operasi Jagratara ini merupakan bentuk partisipasi aktif dan perlindungan untuk meningkatkan perekonomian dan pembangunan nasional sekaligus menunjukan bahwa Kota Ternate memiliki kondisi yang aman dan kondusif untuk dijadikan tujuan Investasi Asing.

Operasi Jagratara pengawasan orang asing ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Ternate melalui peran imigrasi yang berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku serta ikut serta secara aktif mendukung iklim investasi guna peningkatan pembangunan perekonomian di wilayah Kota Ternate.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *