Berita  

Imigrasi Batam Sediakan Kuota Walk-In Khusus Untuk Layanan Ramah HAM

Indonesia Berdaulat
Imigrasi Batam Sediakan Kuota Walk-In Khusus Untuk Layanan Ramah HAM
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan paspor melalui penyediaan Layanan Prioritas yang berorientasi pada pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM). Langkah ini diambil sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM).

Indonesiaberdaulat.com, Batam – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam terus berinovasi dalam meningkatkan layanan paspor dengan menyediakan fasilitas Layanan Prioritas yang ramah HAM.

Inisiatif ini sejalan dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM).

Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kharisma Rukmana, menjelaskan bahwa Layanan Prioritas ini ditujukan untuk pembuatan paspor bagi kelompok tertentu seperti lansia di atas 60 tahun, anak-anak di bawah 5 tahun, ibu hamil dan menyusui, serta penyandang disabilitas.

“Pemohon yang termasuk dalam kategori prioritas ini dapat datang langsung (walk-in) ke Kantor Imigrasi Batam Center atau Unit Layanan Paspor (ULP) Harbourbay tanpa perlu mendaftar melalui aplikasi M-Paspor,” ujar Kharisma.

Prosedur pendaftarannya cukup sederhana, pemohon hanya perlu datang dengan membawa berkas lengkap pada hari kerja, Senin hingga Jumat, antara pukul 07.30 hingga 10.00 pagi, dan langsung menuju Loket Customer Service untuk verifikasi berkas. Mengingat kuota layanan yang terbatas, disarankan untuk datang lebih awal.

Kantor Imigrasi Batam Center menyediakan kuota sebanyak 30 permohonan paspor prioritas per hari, sementara di ULP Harbourbay, layanan akan tetap dibuka selama masih dalam jam operasional, tanpa batasan kuota harian.

“Untuk pemohon di Batam Center, satu pendamping yang terdaftar dalam Kartu Keluarga bisa ikut membuat paspor bersama pemohon prioritas. Namun, di ULP Harbourbay, hanya pemohon prioritas yang dapat dilayani tanpa pendamping,” tambah Kharisma.

Syarat-syarat pengajuan atau perpanjangan paspor dewasa antara lain: E-KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran/Ijazah (salah satu dari SD, SMP, SMA), atau Surat Nikah, serta paspor lama jika ada. Bagi pemohon yang berasal dari luar Batam, perlu dilengkapi dengan Surat Keterangan Domisili dari RT/RW setempat dan Surat Keterangan Kerja. Semua dokumen asli dan fotokopi ukuran A4 harus disertakan.

Untuk biaya pengurusan, paspor biasa dikenakan biaya sebesar Rp350 ribu,- sedangkan paspor elektronik sebesar Rp650 ribu.

“Biaya ini berlaku untuk semua jenis layanan, baik yang biasa maupun elektronik,” tutup Kharisma. (rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *